Wartaparahyangan.com
SUKABUMI – KTP elektronik (e-KTP) merupakan kartu kependudukan yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi. Hal ini karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.
Setiap penduduk tidak akan bisa memiliki KTP lebih dari 1 atau ber-KTP ganda, apalagi sampai rangkap banyak. Walaupun orang yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun, maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya satu (1).
Sistem ini dibuat pemerintah untuk mengurangi kemungkinan seseorang dapat mempunyai KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik atau kriminal, seperti terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena melakukan korupsi.
Demikian dijelaskan H. Sofyan Effendi, Kadis Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Sukabumi saat acara sosialisasi tahapan Pilkada di hotel Agusta beberapa waktu yang lalu. Bahwa, Pemerintah sudah memprogramkan NIK yang terdapat dalam e-KTP akan diintegrasikan dengan identitas lainnya untuk keperluan lain, seperti: pembuatan SIM, Paspor, maupun identitas yang lain.
“Alhamdulillah, saat ini sebagian besar penduduk Kabupaten Sukabumi sudah memiliki e-KTP yang tersebar luas di berbagai wilayah kecamatan. Karena pemerintah sudah mengadakan proses pembuatan e-KTP secara massal sejak tahun 2013. “ujar Sofyan.
Yang menjadi petanyaan, apakah masyarakat sudah tahu, NIK dalam e-KTP – nya sudah terdaftar dalam database kependudukan pusat atau belum. Sebagian besar orang awam mungkin belum tahu dan belum mengerti apakah e-KTP yang dimiliki benar-benar asli atau palsu. Dengan kemajuan teknologi yang sudah semakin canggih tabah Sofyan, sebaiknya masyarakat mengetahui apakah NIK yang terdapat dalam e-KTP Anda sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum, dengan menggunakan cara cek e-KTP online.
Caranya yaitu, mengakses langsung website Pemerintah Daerah atau dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Sukabumi. Hal ini karena instansi tersebut berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui MENDAGRI atau Kementerian Dalam Negeri.
Cara yang kedua tutur Sofyan, yaitu menggunakan cardreader e-KTP. Cara ini lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Cardreader ini akan membaca chip yang berada di dalam e-KTP dengan cepat, sehingga memudahkan pengecekan data yang terdapat dalam e-KTP. Sayangnya, cardReader ini hanya digunakan oleh instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Sehingga untuk mengeceknya masyarakat harus mendatangi kantor instansi yang terkait tersebut.
“Dan cara yang ketiga sangat praktis yakni cek e-KTP melalui applikasi Cek KTP ID & NIK Online yang bisa di cari dan di download gratis dari Google Play/App Store. Untuk pen-cekan ini, Setelah downloadApp, masyarakat bisa langsung memasukkan NIK-nya dan langsung klik Cari/Cek. Kemudian dalam hitungan detik, data lengkap identitas akan keluar,“ pungkasnya.
UJANG S. CHANDRA