WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Casip) Kabupaten Sukabumi memberi kemudahan kepada masyarakat yang masih memiliki surat keterangan (suket) dapat menukarkannya menjadi KTP elektronik via online melalui https://www.dukcapilkabsukabumi.org
“Kami informasikan kepada masyarakat yang saat ini masih memiliki Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP untuk ditukarkan menjadi KTP elektronik via online. Dalam hal ini masyarakat bisa melakukannya dengan registrasi melalui online link : https://www.dukcapilkabsukabumi.org “ kata Iwan Kusdian, Kadis Kependuduk & Casip Kabupaten Sukabumi.
Dalam proses via daring ini tutur Iwan, masyarakat cukup dengan melakukan registrasi terlebih dahulu di website tersebut dengan mencantumkan NIK, Nama, Alamat dan Nomor Telephone Pemohon serta mengunggah surat keterangan perekaman KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
Setelah proses registrasi selesai tambah Iwan, pihak Disdukcasip akan menghubungi pemohon untuk pengambilan KTP elektronik yang sudah dicetak, dengan membawa Surat Keterangan Asli untuk ditukarkan.
Ditengah terjadinya wabah Covid-19, Dinas Kependudukan dan Casip Kabupaten Sukabumi tetap berharap agar masyarakat yang hendak menukarkan Suket menjadi e-KTP ke kantor Disdukcasip agar tetap menjalankn protocol kesehatan.
“ Gunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan tetap jaga jarak physical distancing. Hal ini untuk pencegahan, pengendalian dan penyebaran infeksi Covid-19. BERSAMA DISDUKCASIP KABUPATEN SUKABUMI BISA,“ pungkas Iwan.
UJANG S. CHANDRA