Tahun ini Mencapai Rp827 Miliar, Dana Desa di Kabupaten Bandung Capai Rekor Tertinggi

Bupati Bandung Dadang Supriatna.

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Dana desa di Kabupaten Bandung tahun ini mencapai rekor tertinggi selama kepemimpinan Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna. Ini terlihat dari catatan terbaru Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung pada Rabu (02/08/2023), yakni sebesar Rp827 miliar.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi sumber dari APBN sebesar Rp366 miliar, APBD Provinsi sebesar Rp35,1 miliar, dan APBD Kabupaten sebesar Rp425 miliar. Jumlah ini menjadi rekor terbesar dana desa di Kabupaten Bandung yang terjadi selama era pemerintahan Dadang Supriatna sejak April 2021 hingga Agustus 2023.

“Selama saya menjabat sebagai Bupati Bandung, kucuran dana desa terus meningkat,” ujar Bupati Bandung beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pada 2022 alokasi dana desa Kabupaten Bandung sebesar Rp724 miliar dengan rincian Rp345 miliar dari pemerintah pusat, Rp35,1 miliar dari APBD Provinsi, dan Rp344 miliar dari APBD Kabupaten. Dari data tersebut pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung terus meningkat, sehingga terjadi peningkatan APBD Kabupaten sebesar Rp60 miliar.

Pada periode pemerintahan sebelumnya tahun 2020, alokasi dana desa Kabupaten Bandung hanya sebesar Rp670 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp319 miliar dari APBN, Rp35,1 miliar dari APBD Provinsi, dan Rp316 miliar dari APBD Kabupaten, sehingga dapat disimpulkan saat ini telah terjadi peningkatan dana desa sebesar 23,4%.

Dadang  juga menjelaskan bahwa kenaikan anggaran tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam melakukan pembangunan yang berorientasi masyarakat. Jumlah tersebut juga diperkirakan naik pada tahun 2024 mengingat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung ditahun 2023 turut mengalami kenaikan.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bandung, H. Tata Iriawan menuturkan sejumlah prioritas penggunaan dana desa, di antaranya digunakan untuk program Rembug Bedas. Program tersebut mencakup infrastruktur, serta sarana dan prasarana publik untuk menunjang kegiatan lain yang dibutuhkan pemerintah desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi bisa untuk kantor desa, fasilitasi publik, jalan desa, gang, dan gorong-gorong,” ujarnya.

Tata menekankan agar dalam penggunaan dana desa didasari dengan perencanaan yang baik dan pelaksanaan yang bertanggung jawab oleh masing-masing desa.

“Saya berpesan agar dana itu juga digunakan untuk melakukan kegiatan yang bersifat konservasi lingkungan dan tata kelola kebudayaan, termasuk legalitas dari lingkung/sanggar seni,” katanya.

Lily Setiadarma