Tandatangani 3 Rancangan Perbup RDTR, Bupati Bandung: Ini untuk Meningkatkan Daya Saing Daerah

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menandatangani tiga RDTR di Bale Sawala Soreang Komplek Pemkab Bandung, Senin (22/1/2024).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menandatangani tiga RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), setelah pada Desember 2023 lalu ke tiga RDTR ini mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

“Alhamdulillah pada tanggal 21 Desember 2023 lalu, Kabupaten Bandung memperoleh persetujuan substansi untuk tiga rancangan peraturan bupati tentang RDTR, yaitu RDTR WP Cicalengka, Nagreg dan Rancaekek tahun 2024-2044,” ungkap Bupati Bandung didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Zeis Zultaqawa, seusai menandatangani ke tiga RDTR tersebut di Bale Sawala Soreang, Senin (22/1/2024).

Ke tiga RDTR tersebut, kata Dadang, menjadi rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi.

Menurut Dadang, RDTR dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin atau yang saat ini dikenal sebagai KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang).

Hadirnya RDTR di daerah, kata Dadang, dapat menjadi sarana strategis dalam mengimplementasikan misi pertama Kabupaten Bandung yaitu Meningkatkan Daya Saing Daerah.

“Kabupaten Bandung sudah memiliki 4 RDTR dan hari ini ditambah lagi 3, tentunya ini dapat meningkatkan daya saing Kabupaten Bandung dari sudut pandang investasi. Karena RDTR ini akan menjadi acuan kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan RTRW, pengendalian pemanfaatan ruang dan penerbitan izin/Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” jelasnya.

Dadang berharap RDTR ini dapat menjadi acuan yang tepat, terarah, terukur, efektif dan efisien bagi para stakeholder dalam perencanaan pembangunan.

“Saya harap semua masyarakat dan perangkat daerah mengetahui dan memahami substansi yang termuat di dalamnya agar terwujud penataan ruang seperti yang telah direncanakan. RDTR ini juga nantinya harus menjadi acuan dokumen perencanaan dan implementasi pembangunan di lapangan,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Sementara itu, Kepala DPUTR Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa memaparkan, RDTR Cicalengka, Nagreg dan Rancaekek sudah memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 21 Desember 2023, sehingga dapat melangkah pada proses penetapan rancangan peraturan bupati.

Zeis juga menjelaskan, selain 3 RDTR yang ditetapkan oleh Bupati Bandung, Kabupaten Bandung saat ini telah memiliki 4 RDTR yang sudah ditetapkan dengan mencakup 7 kecamatan dan 1 kawasan strategis kabupaten dengan total luas keseluruhan mencapai 21.626,1 ha.

Empat kawasan yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar, RDTR BWP Bojongsoang, RDTR WP Baleendah dan RDTR WP kawasan perkotaan Soreang terpadu yang mencakup lima kecamatan, yaitu Soreang, Katapang, Kutawaringin, Margahayu, dan Margaasih.

“Pada tahun 2024 ini ada enam RDTR yang menjadi target persetujuan substansi, yakni RDTR WP Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Majalaya, Cimenyan dan Cilengkrang,” sebut Zeis.

Selain itu, lanjut Zeis, ada empat RDTR yang menjadi target penyusunan dengan APBD yaitu RDTR WP Pacira (Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali), Pangalengan, Dayeuhkolot, dan Cileunyi, serta 2 RDTR yang merupakan bantuan teknis dari Kementerian ATR/ BPN yaitu RDTR WP Cikancung dan RDTR Paseh.

Dengan demikian, ada tujuh kecamatan yang belum disusun RDTR-nya yakni Kecamatan Ciparay, Cimaung, Pameungpeuk, Kertasari, Pacet, Ibun dan Solokanjeruk.

“Mudah-mudahan 7 kecamatan yang belum ada RDTR-nya tersebut dapat segera disusun, sehingga nantinya akan turut meningkatkan daya saing daerah dan investasi,” pungkasnya.

Lily Setiadarma