
WartaParahyangan.com
CIANJUR – Dua perusahaan besar yang berlokasi di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, yakni PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic, terancam kena sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena mengabaikan protokol kesehatan (prokes) dan aturan penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pengabaian prokes dan aturan PPKM darurat itu ditemukan ketika Bupati Cianjur H. Herman Suherman, yang didampingi Kapolres Cianjur AKBP Moch. Rifa’i dan unsur Forkopimda Cianjur lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan tersebut, Selasa (6/7/2021).
Menurut Bupati Cianjur, di PT Pou Yuen memang pihak perusahaan sudah menjalankan aturan pegawai yang bekerja hanya 50 persen dari total pekerja di perusahaannya. Namun pihak perusahaan tidak menjalankan protokol kesehatan, yakni para buruhnya tidak saling menjaga jarak.
“Kalau untuk kapasitasnya sudah sesuai, tapi prokesnya belum sesuai. Jadi bukan satu gedung kosong, satu gedung terisi, tapi dalam satu gedung diisi dengan kuota 50 persen supaya ada jaga jarak,” kata Bupati.
Sedangkan di PT Fasic, aturan WFH (Work From Home) 50 persen untuk sektor esensial tidak dijalankan, sehingga jumlah pegawai yang bekerja di tengah penerapan PPKM darurat ini masih di atas 50 persen.
”Di lokasi kedua yang kita sidak ternyata belum menjalankan aturan PPKM. Harusnya pegawai yang bekerja maksimal 50 persen. Tapi tadi masih lebih dari 50 persen,” ujar Herman.
Pihak PT Fasic, lanjut Herman, berdalih kalau saat ini perusahaannya masih mengejar target order, selain perlu waktu untuk mengatur kembali jadwal kerja pegawai. “Itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. Kan hanya sampai tanggal 20 Juli, tidak lama,” ujar Herman.
Bupati juga menyebutkan dua perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti prokes dan aturan PPKM darurat, jika tidak maka sanksi tipiring akan diberikan. “Kita sudah minta besok prokes dan aturan 50 persen WFH itu dijalankan. Kalau tidak, siap-siap urusan dengan Polres dan Kejaksaan, serta disidang karena melanggar PPKM darurat,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi dan menggelar sidang tipiring bagi perusahaan yang melanggar PPKM darurat.
“Hari ini kita masih beri tenggang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita akan siapkan sidang tipiring. Kita sudah koordinasi juga dengan Pengadilan Negeri,” katanya.
Pimpinan PT Fasic, Hamza, berdalih jika aturan tersebut baru dan pihaknya butuh proses untuk melaksanakannya. “Aturannya kan baru Sabtu (3/7) kemarin, bertahap kita ikuti aturannya,” kata Hamza.
(Asep R. Rasyid)