Terbentuk di 280 Desa/Kelurahan, Bupati Bandung: Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Profesional

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di 270 desa dan 10 kelurahan se-Kabupaten Bandung sudah selesai legalitasnya dengan dibiayai APBD Kabupaten Bandung.

Hal itu diungkapkan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat meninjau gerai unit usaha KDMP di KDMP Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, seusai menyaksikan peluncuran kelembagaan 80 ribu KDMP oleh Presiden RI melalui Zoom Metting, Senin 21 Juli 2025.

“Alhamdulillah, Kabupaten Bandung sudah selesai 100 persen legalitas KDMP-nya di 270 desa dan 10 kelurahan. Kita akan menindak-lanjutinya dengan bimbingan teknik (Bimtek) untuk semua KDMP. Teknis bimteknya nanti degelar per dapil, dengan menghadirkan kepala desa, Ketua BPD, Ketua Koperasi dan Ketua Bumdes,” tutur Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Ia mengaku optimistis semua prosesnya bisa berjalan lancar terlebih KDMP ini didukung oleh seluruh pemerintahan desanya. “Tinggal nanti sampai kepada penyempurnaan dengan dikeluarkannya peraturan desa (Perdes) mengenai bagi hasil atau Sisah Hasil Usaha (SHU) dan sebagainya,” ujar Kang DS.

Pada kesempatan itu ia pun mengingatkan agar pengurus koperasi benar-benar profesional dalam pengelolaan KDMP-nya masing-masing. “Apakah itu mau saudara atau keluarganya, tim suksesnya, boleh-boleh saja tapi tetap harus profesional. Sebab ke depannya KDMP ini akan menjadi tambahan energi bagi desa/kelurahan dalam pembangunan,” katanya.

Menurut Kang DS, ada dua keuntungannya yang akan diterima oleh desa/kelurahan, yakni dana desa dari pemerintah pusat untuk pembangunan dan adanya dana tambahan supporting dari hasil usaha KDMP.

Lily Setiadarma

Leave a Reply