Tergugat tidak Hadir Dipersidangan Pertama, Pemkab Cianjur Didugat Terkait Terminal Rawabango

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Setelah proses bergulir cukup lama, akhirnya Rabu, tanggal 18 Januari 2023 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Pemda Cianjur.

Menurut advokat Edward, S.Pd., SH., MH, gugatan dilakukan dalam upaya penegakan hukum dan keadilan bagi ahli waris Mulya Arief (alm).

Edward menjelaskan, setelah menerima kuasa dan melakukan serangkaian tindakan persuasif sejak September 2022, tim kuasa hukum Marissa Mulya selaku ahli waris setelah yakin dengan mengumpulkan informasi dan bukti administrasi yang cukup kuat, melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemkab Cianjur.

Perbuatan melawan hukum Pemkab Cianjur yang digugat tim kuasa hukum yang dipimpin oleh advokat Muhammad Iqbal, SH, itu yakni terkait dugaan kelalaian dan ketidakhati-hatian serta kecerobohan Pemkab Cianjur dalam melakukan pembayaran penggantian Proyek Pembangunan Terminal Rawabango.

Advokat Edward juga menyebutkan, atas kelalaian dan kecerobohan Pemkab Cianjur serta kurang kehati-hatian dalam melakukan pembayaran tersebut yang memakai dana APBD, maka Pemkab Cianjur disinyalir dan diduga kuat telah melakukan penyelewengan Dana Anggaran Daerah Kabupaten Cianjur sejumlah kurang lebih Rp8 miliar yang diterima oleh PT IPM.

PT IPM tersebut, kata Edward, diduga keberadaannya tidak diketahui dan diduga kuat sebagai PT fiktif untuk mengelabui Pemda dalam melakukan penggantian Proyek Pembangunan Terminal Rawabango.

“Atas dugaan penyelewengan penggunaan anggaran daerah antara rentang waktu tahun 2016 hingga 2019, kami menduga dan dugaan kami cukup kuat, maka untuk dugaan ini kami sedang dalam proses pengumpulan bukti,” ujar Edward selaku salah satu tim kuasa hukum para penggugat.

“Jika bukti sudah kami rasa cukup dan terpenuhi unsur dugaan pidananya terutama dugaan tindak pidana korupsi, maka kami akan menyurati atau membuat laporan langsung kepada Kejaksaan RI dan juga akan meminta BPK atau BPKB untuk melakukan audit ulang terhadap penggunaan Anggaran Daerah Kabupaten Cianjur di antara rentang Tahun 2016 hingga 2019,” sambung Edward.

Selain itu pihaknya juga sudah menyusun bersama tim untuk langkah-langkah hukum yang akan ditempuh dalam memperjuangkan dan memberikan keadilan bagi keluarga ahli waris Mulya Arief (alm) untuk mendapatkan pembayaran penggantian Proyek Pembangunan Terminal Rawabango.

“Kami sangat menyayangkan sikap para tergugat yang tidak hadir pada sidang pertama tanggal 18 Januari 2023,” ujar Edward.

Ketika WartaParahyangan.com akan konfirmasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur terkait gugatan tersebut belum ada yang bisa menjelaskan.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 1 February 2023 dan PN Cianjur akan kembali melakukan pemanggilan terhadap para tergugat yang salah satunya yakni Pemkab Cianjur.

Wawan Kusmiran