wartaparahyangan.com
CIANJUR – Masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Cianjur, H. Herman Suherman-H. Tb. Mulyana Syahrudin, hingga saat ini masih belum jelas, apakah berakhir pada 31 Desember 2024, atau berakhir pada saat Bupati-Wakil Bupati Cianjur hasil Pilkada 2024 dilantik?
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cianjur, Iyus Yusuf, Bupati-Wakil Cianjur saat ini, H. Herman Suherman-H. Tb. Mulyana Syahrudin, merupakan hasil Pilkada 2020. “Secara periodesasi, seharusnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur ini berakhir pada 2026,” kata Iyus kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Namun mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015, pada Pasal 201 ayat 7 disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang merupakan hasil Pilkada tahun 2020, maka masa jabatan mereka berakhir sampai dengan 2024.
Jadi, kata Iyus, bila mengacu pada ketentuan undang-undang tersebut, maka masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Cianjur akan berakhir pada 31 Desember 2024. “Artinya, masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Cianjur hasil Pilkada 2020 tidak sampai lima tahun. Terjadi pengurangan masa jabatan sekitar 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Tapi di sisi lain ada perubahan lagi yang menegaskan habis masa jabatan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2020 bukan pada 31 Desember 2024. Ini didasarkan atas putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 bahwa masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 berakhir pada saat kepala daerah dan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2024 dilantik.
“Sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan atas gugatan masa jabatan, serta pasal 22 A ayat 2 Perpres 80 Tahun 2024, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” tutur Iyus.
Dalam Perpres itu juga disebutkan pada Pasal 2A ayat 3 bahwa jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati hasil pemilihan tahun 2024 dapat melewati tanggal 10 Februari 2025 apabila terdapat perselisihan hasil pemilihan, putaran kedua bagi Prov Jakarta, dan keadaan memaksa (force majeure).
Kalau merujuk pada keputusan MK tersebut, maka masa jabatan Herman-Mulyana sebagai Bupati-Wakil Bupati Cianjur, akan berakhir saat pelantikan Bupati-Wakil Cianjur terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Lalu, adakah kompensasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah atas pengurangan masa jabatannya tersebut? Ada, dan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang beberapa kali mengalami perubahan.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 202 dinyatakan bahwa ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Mungkin nilainya tidak besar. Tapi yang jelas, negara telah mempertimbangkan berbagai aspek atas terjadinya pengurangan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, termasuk dengan memberikan kompensasi.
Asep R. Rasyid