Terkendala Akses ke Aplikasi Silon, Bawaslu Kabupaten Bandung tak Bisa Pantau Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bacaleg

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung mengakui pihak tidak bisa melakukan pengawasan terhadap tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bandung yang berlangsung pada 1-14 Mei 2023 lalu, karena Bawaslu terkendala akses aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon) yang sepenuhnya dimonopoli oleh KPU.

Seperti diketahui dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa partai politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Silon.

Setelah semua dokumen lengkap diunggah, baru partai politik membawa dokumen fisik yang dicetak dari Silon berupa dokumen B-Daftar nama bacaleg dan dokumen B-Pengajuan Partai Politik ke Kantor KPU.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin mengatakan, akses terhadap Silon secara utuh dan komprehensif harus dimiliki oleh Bawaslu untuk memastikan kesesuaian, kelengkapan dan kebenaran dokumen yang disampaikan oleh partai politik kepada KPU Kabupaten Bandung.

“Oleh karena itu, sangat penting Bawaslu diberikan akses tersebut agar pengawasan berjalan maksimal. Kalau tidak, bagaimana bisa menjamin terpenuhinya asas transparansi dan akuntabel yang memang harus dijadikan pedoman oleh penyelenggara Pemilu,” kata Januar kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Selain diberikan akses, lanjut Januar, Bawaslu juga meminta KPU agar membuka sejumlah menu bakal calon legislatif pada aplikasi Silon yang berisi informasi dapil, nomor urut, foto, nama calon, dan NIK-nya. Pasalnya, sejauh ini tidak muncul pada aplikasi tersebut.

Kadiv Hukum dan Penyelesaian Dengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin.

Aplikasi tersebut hanya menampilkan informasi jadwal dan tahapan pendaftaran calon anggota DPR/ DPRD.

Selain itu, kata Januar, dengan pengawasan tersebut bisa meminimalisir terjadinya sengketa, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan.

“Akses Silon yang diberikan kepada Bawaslu agar bisa mengamati bersama-sama syarat-syarat pendaftaran dan kita bisa mengantisipasi jika ada kekurangan. Juga jika ada berkas-berkas yang perlu diberikan saran perbaikan,” kata pria yang akrab disapa Bung JS ini.

Meski demikian, Bung JS menegaskan, terkait informasi yang dikecualikan oleh undang-undang seperti kerahasiaan NIK, Bawaslu akan mengikuti aturan tersebut. Yang penting, tidak berarti dengan berdalih pada perlindungan informasi rahasia pribadi lantas menutupi seluruh proses yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Bung JS juga menyebutkan, untuk menjaring partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2024, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi yang ingin menyampaikan tanggapan maupun aduan berkaitan dengan bacaleg dari partai politik yang ada di Kabupaten Bandung.

Dengan demikian, kata Bung JS, tidak ada keraguan dan kesulitan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan.

Lily Setiadarma