Tiga Rekomendasi untuk Pelantikan 3 Pejabat Pemkab Sukabumi

SUASANA pelantikan pejabat Pemkab Sukabumi oleh Wakil Bupati Adjo Sardjono, Rabu (01/04/20). Seluruh yang hadir memakai masker sebagai upaya antisipasi menangkal virus corona.

Wartaparahyangan.com

SUKABUMI–Barang kali ini baru terjadi hanya di Kabupaten Sukabumi. Layak menjadi On The Spot di TV Swasta Nasional.  Yaitu proses Pelantikan 3 (tiga) orang pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama setara eselon II-b di lingkungan Pemkab Sukabumi pada 01 April 2020 di gedung Pendopo Sukabumi.

         Yang dianggap menarik adalah, hanya untuk sekedar melantik 3 orang JPT Pratama oleh Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, diperlukan 3 (tiga) Rekomendasi yang dianggap penting.  Tanpa 3 rekomendasi itu, 3 pejabat di JPT Pratama tadi mustahil bisa dilantik.

BACA JUGA:

ANTISIPASI CORONA: Pemkab Sukabumi Terapkan Protokol Sterilisasi Kesehatan di Perbatasan

ARTIKEL TERKAIT: Pemkab Sukabumi Tutup Pasar Tumpah di Jalur Lingkar Selatan

         Rekomendasi itu adalah,  (1). Dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat Nomor : b-4481/KASN/12/2019 tanggal 26 Desember 2019 perihal rekomendasi pelaksanaan mutasi rotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Hal ini karena, terbenturnya dengan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa, Bupati sebagai Pembina Kepegawaian tidak bisa melaksanakan mutasi-rotasi dan melantik pejabat, 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon Bupati. Atau di Kabupaten Sukabumi sejak tanggal 8 Januari 2020. Kecuali ada Rekomendasi dari KASN.

BERITA MENARIK: Camat Baleendah Wakilkan Rapid test Pada Kanit Satpol PP

         Rekomendasi kedua adalah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 821.22-105 tahun 2020 tanggal 21 Januari 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi. Dalam hal ini, Kapan dan dimana saja sekalipun dibutuhkan mendesak, Bupati tidak boleh mengangkat pejabat untuk menjadi Kadis Kependudukan & Casip.  Atau mutlak harus ada SK Mendagri tadi.

          Rekomendasi ke tiga adalah, terbitnya Surat Persetujuan Pelantikan dari Menteri Dalam Negeri  tanggal 20 Maret 2020 dengan nomor : 821/2533/SJ perihal Persetujuan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

       ”Pelantikan ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Adapun hari ini pelantikan oleh saya selaku Wakil Bupati, ini pun atas limpahan dan tugas dari Kepala Daerah. Sementara untuk pembahasan mutasinya dilaksanakan melalui rapat Tim Penilai Kinerja Aparatur (TPKA) atau dulu namanya Baperjakat sejak Bulan November 2019,“ kata Wabup Adjo.

         Yang tak kalah menarik lainnya dalam pelantikan itu, proses acaranya tidak boleh dihadiri oleh 9 orang. Dan pejabat yang dilantik jarak berdirinya masing-masing 2 meter. Hal ini karena dalam kondisi darurat dengan mewabahnya virus Covid-19. 

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menjalankan prosedur serta Protokol Kesehatan.  Jadi pelantikan ini telah di sesuaikan dengan peraturan tentang protokol kesehatan,” tutur Ade Suryaman, kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi. 

Tiga pejabat yang dilantik  adalah Ir. Asep Sugianto MM yang akan memasuki pensiun pada tanggal 01 Juni 2020 menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sofyan Efendi SIP menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan serta Drs. Iwan Kusdian MM menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.

UJANG S. CHANDRA