
WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Ketua Tim Advokasi pasangan calon (Paslon) Bupati Bandung Nia-Usman (NU Pasti), Asep Wanda membantah tudingan yang dilayangkan kepada paslonnya.

Setidaknya, telah ramai dua tudingan tentang politik uang yang dilakukan NU Pasti. Tudingan pertama dilayangkan oleh Kesatuan Aksi Masyarakat dan Mahasiswa Jawa Barat (KAMJB), bahwa di Kecamatan Cikancung, sejumlah BPD dan tokoh masyarakat telah menerima uang untuk dibagikan kepada masyarakat agar mau memilih NU Pasti.
Tudingan kedua adalah para pengurus PKK di Kecamatan Pangalengan menjadi relawan dalam berkampanye, dan malah memberikan uang.
“Semua itu tidak benar. Kalau apa yang disampaikan mereka itu betul adanya, ya silakan dibuktikan. Jangan sampai hanya beropini apalagi menimbulkan opini itu tudingan dan bisa membunuh karakter seseorang,” kata Asep melalui sambungan telepon.
Menurut Asep, timnya malah membuka diri terhadap pembuktian-pembuktian pelanggaran pasangan calon yang dibelanya.
“Kami malah mendorong pembuktian itu. Yang di Cikancung itu kami sederhana, jangan sampai ada opini lain,” katanya.
Isu yang berkembang di Pangalengan, dikatakan Asep bahwa secara hukum menurut Undang-Undang Pilkada, tidak diatur PKK berkampanye. Yang ada hanya sampai pengurus desa atau kelurahan.
“Tetapi kalau itu (PKK kampanye) dianggap melanggar aturan juga, kami sudah mempersiapkan itu. Mereka yang di pangalengan bukan kader PKK,” katanya.
Memang ada kader PKK yang terlibat, namun secara etika, mereka sudah mengajukan cuti. Pun dari segi yang diajak, mereka hanya mengajak jejaring mereka sendiri. Bukan mengajak kepada masyarakat umum.
“Sebagaimana ASN saja, cuti dahulu,” katanya.
Begitu pula terkait isu pembagian uang. Menurut Asep apa yang dibagikan bukanlah money politic, tetapi sebagai uang ganti transport saja bagi mereka yang berjejaring dengan PKK.
“Mereka dalam struktur mereka sendiri, bukan ke umum. Seperti halnya pengurus partai di tingkat kecamatan menyerahkan uang sebagai transport kepada struktur yang di bawahnya, ya itu ongkos saja,” kata Asep.
Asep mengatakan, kasus-kasus tudingan itu telah sampai pula ke Badan Pengawas {emilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung. Pihaknya mengaku telah dipanggol Bawaslu untuk membahas hal-hal tudingan itu.
“Tanggapan bawaslu, pelanggaran yang dilaporkan ini, sampai kini terus dipantau. Masih dalam proses, katanya. Kami juga punya hak untuk tahu follow up-nya oleh Bawaslu bagaimana,” kata Asep.
Namun, bagi para penyebar tudingan, Asep belum merumuskan untuk membawa mereka ke ranah hukum. Sebab, keputusan itu perlu perumusan bersama anggota timnya.
Lily Setiadarma