Tingkatkan Partisipasi Publik dalam Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Instruksikan Jajarannya Patroli Kawal Hak Pilih

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia.

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Demi meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di berbagai lapisan untuk melaksanakan ‘Patroli Kawal Hak Pilih’.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, kegiatan ‘Patroli kawal hak pilih’ ini merupakan upaya peningkatan jangkauan pengawasan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) dari pengawasan rutin yang dilakukan Bawaslu diberbagai tingkatan mulai dari Panwascam hingga Pengawas Kelurahan/Desa.

“Secara simbolis untuk mengawali kegiatan Patroli tersebut, kami juga menggelar apel Patroli Pengawasan Hak Pilih di kantor Bawaslu dan seluruh sekretariat Panwascam se-Kabupaten Bandung,” kata Hedi kepada wartawan di Soreang, Minggu (26/2/2023).

Menurut Hedi, Patroli Kawal Hak Pilih dilakukan pengawas di berbagai tingkatan seminggu dua kali hingga 14 Februari mendatang. Fokusnya pengawasan di daerah rawan seperti perbatasan dan disabilitas.

Sejauh ini, lanjut Hedi, hasil pengawasan dari coklit, pihaknya masih menemukan adanya sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih, antara lain praktik coklit dengan cara dijokikan kepada orang lain, pemasangan stiker coklit tanpa didahului verifikasi terhadap Formulir Model A-Daftar Pemilih.

Atas berbagai temuan hasil Pengawasan PKD dan Panwascam tersebut, pihaknya telah meminta agar mereka segera berkoordinasi dengan PPK dengan cara membuatkan saran dan perbaikan. Meskipun hal-hal seperti itu merupakan pelanggaran administrasi, Pantarlih diminta untuk tidak menyepelekannya.

“Ketika prosedur itu dilanggar, dikhawatirkan bisa mempengaruhi akurasi dan kualitas hasil coklit yang dilakukan. Pada akhirnya bisa berdampak juga pada kualitas penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara),” ujarnya.

Selain itu, pihaknya pun membuka Posko Kawal Hak Pilih. Posko tersebut didirikan untuk memberikan pelayanan jika sewaktu-waktu pihaknya mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang telah memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam data pemilih.

Kegiatan tersebut juga dilakukan Bawaslu untuk menjaga kualitas demokrasi melalui Pemilu yang dapat berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Karena itu, Hedi meminta agar seluruh petugas Posko Kawal Hak Pilih siaga mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024, baik yang sedang maupun akan berjalan.

“Kami juga mendorong warga untuk memastikan dirinya terdata sebagai pemilih dengan cara memeriksanya di cekdptonline.kpu.go.id/. Lewat aplikasi tersebut warga cukup memasukkan nomor induk kependudukan kemudian akan memperoleh informasi berupa nama pemilih sekaligus alamat tempat pemungutan suara (TPS),” paparnya.

Lily Setiadarma