Tingkatkan Sinergitas dan Koordinasi, BAZNAS Cianjur Gelar Rakor Bersama UPZ Kecamatan, Desa dan DKM

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan, UPZ Desa, dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se Kabupaten Cianjur di Aula KDA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, Rabu (25/6/2025).

Rakor Semester I Tahun 2025 yang bertemakan “Sinergitas UPZ Kecamatan, Desa, dan DKM dalam Pengelolaan ZIS dan DSKL 2025” itu dilaksanakan secara hybrid.

Hadir langsung di tempat rakor, segenap pimpinan BAZNAS Cianjur, Ketua Umum MUI Kabupaten Cianjur KH. R. Abdul Rauf, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Cianjur Asep Saepudin, S.Ag., MM, serta para pengurus dari 32 UPZ Kecamatan. Sedangkan para pengurus UPZ Desa dan DKM bergabung secara daring melalui platform zoom meeting.

Ketua BAZNAS Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, menjelaskan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk mengevaluasi capaian program kerja Semester I Tahun 2025, khususnya dalam aspek pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Ia pun menyampaikan rasa syukurnya, karena pengumpulan ZIS pada Semester I mengalami kenaikan sekitar 1,6 persen. Ini berkat kerja keras semua jajaran mulai BAZNAS Cianjur, UPZ Kecamatan, hingga UPZ Desa dan DKM.

Untuk itu pula, khususnya atas kinerja UPZ Kecamatan, BAZNAS Cianjur memberikan penghargaan kepada tiga UPZ terbaik, yakini Terbaik I UPZ Kecamatan Pagelaran, Terbaik II UPZ Kecamatan Naringgul, dan Terbaik III UPZ Kecamatan Cianjur. Ketiganya mendapat piagam dan dana pembinaan.

Dalam sesi diskusi, para peserta rakor membahas strategi dan langkah-langkah efektif untuk mencapai target penghimpunan zakat hingga akhir tahun. “Kami optimistis pengumpulan ZIS tahun ini akan meningkat,” ujar H. Tata.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian TU Kemenag Kabupaten Cianjur Asep Saepudin, menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara BAZNAS dan Kementerian Agama, terutama dalam menjalin kerja sama antara Kantor Urusan Agama (KUA) dengan UPZ di tingkat kecamatan.

“ZIS bukan hanya kewajiban sosial-keagamaan, namun juga instrumen pemberdayaan umat. Karena itu, sinergi dan akuntabilitasnya harus menjadi fondasi utama utama dalam pengelolaannya,” tegas Asep Saepudin.

Hal senada disampaikan Ketua Umum MUI Kabupaten Cianjur KH. R. Abdul Rauf, yang berpesan agar pengelolaan zakat oleh BAZNAS tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah.

“Jika dalam praktik pengelolaan zakat ditemukan perbedaan pendapat dalam fiqih, maka hendaknya diselenggarakan kajian atau bahsul masail sebagai forum penyamaan pandangan,” ujarnya.

Melalui rakor tersebut diharapkan terjalin sinergitas dan koordinasi yang semakin solid antar UPZ dan DKM sebagai mitra strategis BAZNAS dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan sesuai syariah.

Asep R. Rasyid