WartaParahyangan.com
BANDUNG – Dampak pandemi Covid-19 yang merupakan bencana nasional, sampai saat ini masih cukup terasa, ditambah lagi adanya kekhawatiran atas dampak dari perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga energi hingga suku bunga acuan di berbagai negara, sehingga dapat mempengaruhi stabilitas dan produktivitas perekonomian masyarakat Kabupaten Bandung.
Karena itu, untuk menjaga stabilitas dan produktivitas perekonomian para wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif/denda pajak.
“Insentif pajak daerah tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 57 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah untuk Pemulihan Ekonomi sebagai Dampak Pasca Pandemi Covid-19 Tahun 2023. Jadi ini merupakan kebijakan Pak Bupati,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, H. Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos., M.Si., kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Dalam Perbub tersebut disebutkan 8 obyek pajak yang diberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif/denda pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah.
Dalam Pasal 3 Perbub itu antara lain disebutkan: ayat (2) PBB-P2 terdiri dari buku I, buku II, buku III, buku IV dan buku V; (3) PBB-P2 dalam buku I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya sebesar lebih kecil atau sama dengan Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
Ayat (4) PBB-P2 dalam buku II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah); (5) PBB-P2 dalam buku III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp2.000.000 (dua juta rupiah);
Ayat (6) PBB-P2 dalam buku IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp2.000.000 (dua juta rupiah) sampai dengan lebih kecil atau sama dengan Rp5.000.000 (lima juta ribu rupiah); (7) PBB-P2 dalam buku V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan ketetapan yang tercantum dalam SPPT yang nilai ketetapannya lebih besar dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Selanjutnya dalam Pasal 4 disebutkan: ayat (1) Penghapusan sanksi administratif/denda PBB-P2 untuk buku I sampai dengan buku V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (7) yaitu Masa Pajak tahun 1994 sampai dengan Masa Pajak tahun 2022, ayat (2) Insentif PBB-P2 diberikan secara jabatan melalui sistem informasi PBB-P2 (pbb-online & e-pbb.id) tanpa diterbitkan Keputusan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB-P2.
Insentif berupa penghapusan sanksi itu ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Penghapusan sanksi administratif/denda PBB-P2 diberikan apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran tunggakan pokok PBB-P2 dalam batas waktu yang telah ditentukan; (2) Berdasarkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanksi administratif/denda PBB-P2 dihapus secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2 (pbb- online) tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif atas denda PBB-P2.
Sedangkan menyangkut Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah, sebagaimana disebutkan dalam Bagian Ketiga, Pasal 6 Perbub tersebut, yakni ayat (1) Penghapusan sanksi administratif/denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah yaitu untuk Masa Pajak Januari 2004 sampai dengan Masa Pajak Maret 2023.
Penghapusan pajak sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) itu, dihapus secara otomatis melalui Sistem Informasi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah (e-pad) tanpa diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif atas denda pajak-pajak dimaksud.
Pelaksanaannya disebutkan dalam Bab III Pasal 7, yakni: ayat (1) Batas waktu pelaksanaan pemberian Insentif Pajak Daerah ini dari tanggal 11 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2023; ayat (2) Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar Pajak dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) insentif Pajak tidak dapat diberikan.
Hal itu ditegaskan kembali dalam Bab V Pasal 10, yang menyebutkan: ayat (1) Jatuh tempo pembayaran pajak terhutang ditetapkan paling lambat 30 September 2023, dan ayat (2) Pajak terhutang yang tidak atau kurang di bayar setelah jatuh tempo pembayaran, sanksi administratif/denda kembali ke ketetapan semula.
Agar Perbub Nomor 57 Tahun 2023 efektif dan dapat dijadikan pegangan Bupati Bandung dalam membuat kebijakan-kebijakan selanjutnya terkait pajak daerah, maka Kepala Bapenda Kabupaten Bandung harus membuat laporan kepada Bupati Bandung.
Hal itu tertuang dalam Pasal 8, ayat (1) Bapenda membuat laporan Insentif Pajak paling lambat tanggal 10 pada setiap bulan berikutnya atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Laporan tersebut paling sedikit memuat uraian mengenai pelaksanaan kebijakan pengurangan sanksi administratif, permasalahan yang dihadapi dan langkah penanganannya, yang dilengkapi dengan rekapitulasi data.
Peraturan Bupati Bandung tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11, mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 11 Mei 2023, diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, serta tercatat dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2023 Nomor 57.
Lily Setiadarma