Wartaparahyangan.com
SUKABUMI – Waktu operasional swalayan dan toko di luar bahan pokok penting atau pangan di Kota Sukabumi selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) buka pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu tutup. Jam operasional swalayan dan toko tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Diskop UKM-PP (Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian) Kota Sukabumi, Nomor 510/353/Kopdagrin, tanggal 12 Mei 2020, tentang Jam Operasional Kegiatan Perdagangan di Kota Sukabumi.
Diterapkannya kebijakan watu operasional swalayan dan toko tersebut, berdasarkan hasil evaluasi unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Sukabumi, khususnya terkait upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Sukabumi.
Seperti dijelaskan Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, Kota Sukabumi sedang melaksanakan PSBB dan telah dilakukan evaluasi. Selain itu, juga beberapa tahapan sudah dilakukan, dari mulai mengurangi jam operasional swalayan dan toko di luar bahan pokok penting, penerapan bebas parkir di Jalan Ahmad Yani, hingga menutup Jalan Ahmad Yani secara total untuk kendaraan.
Namun menurut Wali Kota, berdasarkan hasil evaluasi belum dapat mengurai kepadatan dan keramaian serta mengurangi dan membatasi pergerakan manusia di Kota Sukabumi. Untuk itu, setelah dilakukan diskusi dengan Forkopimda, maka mulai tanggal 13 Mei 2020, ditetapkan jam operasional swalayan dan toko di luar bahan pokok penting, di Kota Sukabumi buka pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB, serta pada hari Sabtu dan Minggu tutup.
Sedangkan untuk toko bahan bangunan, toko besi, sparepart, alat-alat listrik dan bengkel, buka hingga pukul 16.00 WIB. Sementara untuk warung, toko modern atau supermarket yang menjual bahan pokok penting, buka hingga pukul 20.00 WIB, serta untuk restoran atau warung makan buka hingga pukul 20.00 WIB, namun hanya melayani takeaway atau untuk dibawa pulang.
Kemudian untuk PKL (Pedagang Kaki Lima) yang buka pada pukul 17.00 WIB harus tutup pada pukul 21.00 WIB. Selanjutnya untuk perkantoran dan industri, jam operasionalnya hingga pukul 15.00 WIB. Hal ini untuk mengurai kepadatan dan keramaian serta mengurangi dan membatasi pergerakan manusia di Kota Sukabumi, selain dilakukan melalui berbagai upaya tersebut, juga dilakukan penyekatan di daerah perbatasan.
UJANG S. CHANDRA