WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki merespon tuntutan ratusan ketua RT dan RW se-Kota Sukabumi yang tergabung dalam Forum Komunikasi RWRT (FK-RWRT) yang sebelumnya menggelar audiensi dengan DPRD Kota Sukabumi.
“Mengatasnamakan forum, legitimasi-nya harus jelas. Dari Kementerian Hukum harus terdaftar. Apapun kegiatan yang ada di Kota Sukabumi harus ada dasar hukumnya,” ujar Ayep, didampingi Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana saat menerima para wartawan di Balai Kota Sukabumi, Kamis (21/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa program Dana Abadi Rp10 juta per RT yang sempat menjadi tuntutan forum tidak memungkinkan untuk direalisasikan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau masalah dana abadi, di Kota Sukabumi tidak mungkin dilaksanakan. Kalau dilaksanakan akan menjadi temuan BPK. Kita sudah menyelesaikan temuan BPK sejak 2024, saya akan meminimalisir temuan BPK ke depannya, maka itu dana abadi tidak mungkin dikucurkan,” tegasnya.
Mengenai dana kelurahan yang juga menjadi sorotan forum RT/RW, Ayep memastikan pemerintah daerah tetap akan menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku dan tidak akan melakukan perubahan kebijakan di luar ketentuan.
Sedangkan mengenai kelanjutan program P2RW, Ayep menyebut program tersebut masih menjadi bagian dari program lanjutan yang pelaksanaannya menunggu kepastian anggaran dari pemerintah pusat melalui Transfer ke Daerah (TKD).
“Khusus P2RW, kita tunggu TKD. Saya mengusulkan TKD ini cukup besar, satu dari TKD Rp154 miliar, lalu dana kurang salur Rp54 miliar. Total Rp210 miliar, sampai hari ini belum ada berita pasti terkait ajuan tersebut. Saya akan segera datang ke Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Sebelumnya, ratusan ketua RT dan RW mendatangi Gedung DPRD Kota Sukabumi untuk menyampaikan aspirasi terkait sejumlah program lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, mereka meminta DPRD mendesak pemerintah daerah agar tetap melanjutkan P2RW, memperbaiki mekanisme dana kelurahan, mempercepat pencairan insentif, serta merealisasikan Dana Abadi Rp10 juta per RT.
Jenal

















