WartaParahyangan.com
SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyerahkan sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 kepada masyarakat di wilayah VI Pajampangan yang dipusatkan di halaman SDN Bojongwaru, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kamis (16/1/2024).
Pembagian sertifikat tanah kepada warga di 8 desa dari 4 kecamatan itu dihadiri Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat.
Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerjasama Antar Lembaga Kementrian ATR/BPN, Muda Saleh, menjelaskan program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria.
Tujuan redistribusi tanah ini untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.
“Sertifikat ini punya nilai ekonomis yang tinggi. Saya ingin sertifikatnya digunakan untuk pengembangan poros ekonomi lokal di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Muda Saleh menyatakan, dirinya akan membantu wilayah Kabupaten Sukabumi lebih maju dan berkembang terutama dalam urusan agraria dan tata ruang. Pasalnya, potensi wisata yang telah diakui dunia harus didorong oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Kawasan Geopark ini adalah kawasan wisata yang telah diakui UNESCO. Apapun yang dibutuhkan di kawasan ini kami akan paksa pemerintah pusat untuk memfasilitasinya. Saya mewakili Pak Menteri akan membantu wilayah Kabupaten Sukabumi ini,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami berkomitmen redistribusi lahan tersebut akan didorong untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu.
“Mudah-mudahan lahan ini bisa dimanfaatkan oleh Bapak/Ibu untuk meningkatkan kesejahteraan,” ucapnya.
Bupati menyatakan, lahan yang di-sertifikatkan itu berada di wilayah revatilasi UNESCO. Dengan demikian, harus diberdayakan dengan semaksimal mungkin untuk mendorong pengembangan potensi pertanian dan pariwisata Kabupaten Sukabumi.
“Laksanakan penataan aset ini dengan maksimal. Manfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan Bapak/Ibu semua,” harapnya.
Bupati juga menegaskan masyarakat yang telah memiliki sertifikat redistribusi tanah agar dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat produktif atau pengembangan poros ekonomi lokal di Kabupaten Sukabumi.
“Program ini penuh dengan perjuangan. Dan salah satu wujud keberhasilan Misi Kabupaten Sukabumi yaitu meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis agrobisnis dan pariwisata berkelanjutan,” tuturnya.
Kuota redistribusi tanah tahun anggaran 2024 di Provinsi Jawa Barat sebanyak 6.000 bidang dan yang dialokasikan untuk Kabupaten Sukabumi sebanyak 3.300 bidang tanah.
Di akhir acara secara simbolis dilaksanakan penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun 2024 kepada beberapa perwakilan masyarakat oleh Bupati Sukabumi dan pejabat tinggi lainnya.
Ujang S. Chandra