Warga Desa Tegalluar Menerima Pembagian Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah bagi penerima manfaat program PTSL kepada masyarakat di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Kamis (7/9/2023).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah bagi penerima manfaat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada masyarakat di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Kamis (7/9/2023).

Turut hadir dalam penyerahan sertifikat tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jabar Rudi Rubijaya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Rahmat, Camat Bojongsoang Asep M. Yusuf, Kepala Desa Tegalluar Galih Hendrawan dan pihak lainnya.

Pada program PTSL itu, sebanyak 1.550 sertifikat tanah sudah selesai, dan secara simbolis diwakili 300 warga penerima manfaat yang dihadirkan di sebuah gedung di Jalan Tegalluar, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang.

Dari 1.550 sertifikat tanah itu, sebanyak 4.400 bidang tanah yang sudah dilakukan pemetaan atau pengukuran oleh Kantor Pertanahan atau BPN/ATR bekerja sama dengan Pemerintah Desa Tegalluar.

“Alhamdulillah hari ini sebanyak 1.550 sertifikat tanah yang sudah selesai dan sisanya 250 sertifikat yang belum selesai, insya Allah kekurangannya akan terpenuhi,” kata Dadang di hadapan masyarakat Desa Tegalluar.

Untuk itu, lanjut Dadang, pro aktif dari warga sangat dibutuhkan, karena saksi dari RT, RW dan Kadus sangat diperlukan dalam pembuatan sertifikat tersebut, dengan harapan proses pembuatan sertifikat tanah dari program PTSL itu bisa selesai secepatnya.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, berharap sisa tanah yang belum disertifikatkan akan segera diselesaikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

“Sertifikat tanah ini bukti kepemilikan yang sah dan kekuatan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. Warga yang sudah memiliki sertifikat akan tenang. Pembuatan sertifikatnya pun tanpa dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Kang DS, kepemilikan sertifikat ini sangat penting untuk menghindari adanya gugatan dari pihak lain. Untuk itu, tanah yang ada di Desa Tegalluar semuanya harus disertifikatkan. “Makanya saya sepakat mafia tanah harus ditiadakan dan diberantas,” kata Kang DS.

Di tempat sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jabar Rudi Rubijaya mengatakan, dalam pembuatan sertifikat tanah program PTSL itu tidak dibatasi jumlah bidang, baik itu lahan permukiman milik warga maupun lahan pertanian.

“Apalagi targetnya masih ada. Sekarang berlomba-lomba. Siapa yang sudah lengkap, siapa yang sudah memenuhi syarat, tanahnya jelas batas-batasnya, tidak ada sengketa, dokumennya lengkap, silahkan masukkan ke BPN, pasti dibantu,” kata Rudi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Rahmat mengatakan, Kabupaten Bandung pada 2023 ini mentargetkan 60.000 bidang lahan dalam program PTSL. Ia mengatakan, di Desa Tegalluar, tahun ini sekitar 1.500 bidang lahan yang masuk dalam program PTSL. “Kita masih di 27.000 pemberkasan sekarang,” katanya.

Rahmat berharap, sertifikat ini tidak hanya tuntas di administrasi. “Kesejahteraan masyarakat dengan adanya sertifikat ini bisa lebih baik,” harap Rahmat.

Sementara itu, Kepala Desa Tegalluar Galih Hendrawan mengatakan, penerima program PTSL di Desa Tegalluar sebanyak 1.550 pemilik bidang lahan. Dari 1.550 sertifikat program PTSL itu, sejumlah sertifikat sudah dibagikan secara bertahap kepada penerima manfaat.

Sebanyak 100 sertifikat, kata Galih, sudah dibagikan kepada penerima manfaat warga Desa Tegalluar pada saat kunjungan Presiden Joko Widodo di Dome Bale Rame Soreang beberapa waktu lalu, disusul kemudian 213 sertifikat dibagikan kepada penerima manfaat.

“Alhamdulillah hari ini penerima manfaat yang hadir diwakili oleh 300 orang dari tiga dusun. Sebanyak 574 sertifikat akan dibagikan secara langsung ke masing-masing rumah penerima manfaat,” ujarnya.

Galih menyebutkan, masih ada sekitar 265 pemohon sertifikat yang belum selesai karena persyaratan yang belum lengkap. Salah satunya karena banyak masyarakat yang belum memberikan AJB asli, sehingga pemerintah desa dan BPN belum bisa secara langsung menyerahkan sertifikat itu kepada masyarakat.

“Termasuk ada 92 orang penerima manfaat yang belum bisa dibagikan, karena AJB masih ada di bank,” katanya.

Menurut Galih, dari 4.400 bidang tanah yang diukur atau sudah dilakukan pemetaan, hanya bidang lahan rumah yang diukur, sedangkan lahan sawah atau pertanian belum dilakukan pengukuran.

“Saat ini kami memprioritaskan warga masyarakat yang ada di Desa Tegalluar,” ujarnya.

Lily Setiadarma