WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG — Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Virus Corona (Covid 19) Kabupaten Bandung, Yudi Abdurrahman, mengungkapkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maksudnya adalah pembatasan aktivitas diluar rumah seperti, pertama pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Kedua, pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja. Ketiga, pembatasan aktivitas keagamaan di rumah agama. Keempat, pembatasan di tempat/fasilitas umum. Kelima, pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Keenam, pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Enam pembatasan itulah yang akan diterapkan dalam PSBB Bandung Raya khususnya di Kabupaten Bandung. PSBB itu sendiri, kata Yudi, akan berlaku efektif mulai hari Rabu (22/04/2020).
Pada bagian lain dijelaskan, bahwa kecamatan yang tidak diberlakukan PSBB bukan berarti tidak mengikuti standar kesehatan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19),” tegas Yudi dalam keterangan rilisnya, Sabtu (18/4).
LIHAT JUGA: Penerima Bansos Tunai di Jabar Hanya 1 Juta KK
Pengajuan PSBB untuk wilayah Bandung Raya khususnya wilayah Kabupaten Bandung, sudah disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Penerapan kebijakan PSBB Kab. Bandung bersamaan dengan PSBB Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.
Terkait dengan kebijakan tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid 19) Kab. Bandung, kata Yudi akan menyempurnakan landasan operasionalnya seperti Peraturan Bupati (Perbup) dan Juklak-Juknisnya.
PSBB di Kabupaten
Bandung akan dikhususkan untuk kecamatan yang berstatus penyangga Kota Bandung.
Seperti, Kecamatan Margaasih, Kecamatan Margahayu, Kecamatan Dayeuhkolot,
Kecamatan Bojongsoang, Kecamatan Cilengkrang, Kecamatan Cileunyi dan Kecamatan
Cimenyan.
“Berkaitan dengan desa, nanti tidak semua desa di
kecamatan tersebut, yang diterapkan PSBB, tetapi kita lihat berapa sebarannya
di masing-masing desa,” jelas Yudi.
Menurut Yudi, pada saat pelaksanaan PSBB Kabupaten Bandung,
yang paling diutamakan adalah melakukan edukasi tentang standar kesehatan dalam
pencegahan Virus Corona (Covid 19), seperti wajib menggunakan masker saat
diluar rumah dan menahan diri untuk tidak keluar rumah apabila dipandang tidak
terlalu penting.
“Masyarakat akan diberikan pemahaman dulu,
jika nanti ketika ditegur, ada masyarakat yang ngeyel, maka mungkin ada sanksi dari petugas keamanan sesuai aturan
aparat keamanan,” tutur Yudi.
Kepada semua warga Kabupaten Bandung, Yudi
meminta untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan
sabun, menjaga jarak/ social distancing, tetap di rumah saja dan menjaga
imunitas tubuh.
Dengan cara di atas, imbuh Yudi, semua pihak tentunya berharap pandemi ini
cepat hilang dari Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Bandung.
Lily setiadarma