DS Berharap Pelantikan Bupati Bandung Dilaksanakan Secepatnya

Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Sahrul Gunawan

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNG  – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna atau yang akrab disapa Kang DS berharap prosesi pelantikan Bupati/Wakil Bupati Bandung bisa secepatnya dilaksanakan.

“Mudah-mudahan pelantikan bisa secepatnya dilaksanakan, karena memang ada beberapa buah agenda yang harus dilaksanakan dalam waktu yang singkat,” ujar Kang DS usai menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih di Sutan Raja Hotel, Soreang, Sabtu (20/3).

Pria yang berpasangan dengan Sahrul Gunawan dalam Pilbup Bandung itu memohon kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil selaku perwakilan dari pemerintah pusat untuk bisa memfasilitasi dan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bisa memprioritaskan Kabupaten Bandung.

“Karena Kabupaten Bandung saat ini butuh langkah-langkah yang cepat sebab sudah hampir tiga bulan anggaran tidak bisa di acc kan, kasian masyarakat,” jelas Kang DS.

Tak lupa, Kang DS mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, diantaranya adalah jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), semua partai politik yang ada di Kabupaten Bandung, anggota DPRD Kabupaten Bandung, dan juga masyarakat yang telah bersama-sama mengawal setiap proses dari pesta demokrasi di Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna , Wakil Bupati Sahrul Gunawan berfoto bersama dengan komisioner KPU dan unsur partai politik, di Ballroom Hotel Sutanraja, Soreang, Sabtu (20/3)

“Sehingga pada hari ini tepatnya hari Sabtu, 20 Maret 2021 yaitu penetapan calon kepala daerah terpilih yang tadi sudah disampaikan, dan kami sudah menerima salinannya, dan selanjutnya kami akan menunggu proses paripurna dan juga penetapan termasuk pelantikan,” tutur Kang DS.

Sebagai informasi, keputusan akhir tentang sengketa Pilkada Kabupaten Bandung tertulis dalam putusan MK No 46/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam amar putusan tersebut, MK mengadili bahwa  pertama menyatakan eksepsi termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga, dalam pokok permohonan itu menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Lily Setiadarma