WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Mengantisipasi lost potensi pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bandung terus melakukan upaya Intensifkasi pemungutan Pajak Daerah, salah satunya dengan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Bandung Nomor 138 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Parkir.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak 1 Bapenda Kabupaten Bandung, Ganda S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa dalam Peraturan Bupati nomor 138 tahun 2020 itu, terdapat mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak parkir yang dapat dilakukan secara online. Selain itu juga terdapat penguatan dan penambahan sanksi administratif berupa penempelan stiker, spanduk dan media lainnya tentang ketidakpatuhan Wajib Pajak.
“Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, parkir yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta, BUMD, BUMN dan penyelenggaraan tempat parkir yang dikelola oleh pihak ketiga di wilayah Kabupaten Bandung,” ujarnya saat wawancara di Soreang.
Realisasi pendapatan pajak parkir periode 1 Januari 2021 sampai 25 Mei 2021, ungkap Ganda, sudah mencapai 46,25 % atau sebesar Rp. 1.156.325.927, dari target Tahun 2021 sebesar Rp 2,5 M, bahwa adanya pandemi Covid 19 juga memberikan dampak karena adanya pembatasan jumlah kapasitas kunjungan, baik para pengguna parkir di hotel, restoran, supermarket maupun tempat-tempat Hiburan.
Sementara itu, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan Pajak Parkir maka Bapenda melakukan pendataan dan perluasan basis pungutan objek parkir di Kabupaten Bandung, sudah terpungut beberapa objek pajak parkir pada badan usaha misalnya, Alfamart, Yomart, Indomaret dan BUMD serta objek pajak parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga seperti beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Daerah.
“Namun upaya perluasan potensi tersebut masih perlu dioptimalkan, karena masih terdapat beberapa objek parkir yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP), diantaranya yaitu instansi perbankan baik swasta/BUMN, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi yang ada di Kabupaten Bandung,”.
Selain melakukan upaya perluasan basis pungutan, pihaknya juga akan memasang alat perekam data transaksi berupa billing checker dan tapping box, pengecekan lapangan melalui uji petik serta melakukan sosialisasi secara intens terkait aturan mengenai pajak parkir.
Kata dia, sosialisasi bisa dilakukan secara langsung kepada wajib pajak, melalui surat edaran, banner yang berisi himbauan pajak daerah, dan himbauan melalui media online.
“Diharapkan dengan diberlakukan atau disosialisasikan aturan tersebut, para pengelola parkir di wilayah Kabupaten Bandung mengetahui dan menyadari akan kewajibannya untuk melakukan pendaftaran sebagai Wajib Pajak, melakukan pelaporan dan pembayaran pajak parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Bandung,” pungkasnya.
Lily Setiadarma