WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG – Tim pemenangan paslon bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti Sabilulungan) akan menyeret paslon bupati Bandung nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) ke meja hijau.
Penyeretan ke meja hijau tersebut dilakukan atas dasar temuan dugaan tindakan pindana yang telah dilakukan pasangan Bedas di kontestasi Pilbup Bandung 2020.
Juru Bicara Tim Pemenangan NU Pasti Sabilulungan Dadang Rusdiana menuturkan, dugaan tindakan pidana pemilu tersebut akan segera didesak untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu baik di tingkat daerah, provinsi, hingga pusat.
“Ada sejumlah temuan dugaan tindakan pidana yang dilakukan paslon 3. Makanya kami akan seret mereka untuk mempertanggung jawabkan di mata hukum,” kata Dadang Rusdiana di Soreang, Senin 14 Desember 2020.
Menurut Darus sapaan akrabnya, visi misi yang ditetapkan pasangan Bedas berisi quantifisir visi. Artinya, di dalam visi pasangan Bedas menjanjikan sejumlah uang kelada lembaga-lembaga masyarakat.
“Seperti menjanjikan yang Rp100 juta untuk bantuan modal bagi tiap RW, Rp100 miliar untuk guru ngaji dan sebagainya. Dan ini bentuk pelanggaran pidana pemilu Pasal 187A UU Pilkada,” katanya.
Kata Darus, dalam pasal tersebut tertulis menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI baik secara langsung maunpun tidak langsung diancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya 36 bulan penjara dan paling lama 72 bulan dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dirinya pun menyayangkan KPU Kabupaten Bandung yang justru terkesan ada Pembiaran visi misi pasangan Bedas. Padahal, visi dan misi pasangan Bedas memuat sejumlah pelanggaran.
“Sehingga pasangan Bedas dengan terbuka menjanjikan materi kepada pemilih secara terang benderang. Padahal ini pelanggaran dan jelas-jelas pidana. Sayang saja KPU Kabupaten Bandung bersikap begini,” kata dia.
Darus mengatakan hukuman pelanggaran tersebut sangat jelas dan tegas. Apalagi KPUD Kabupaten Bandung tidak memverifikasi visi dan misi calon secara jeli.
“Visi itu kan sebenearnya janji politik bersifat kualitatif. Contoh meningkatkan kualitas dan kesejahteraan RW atau guru ngaji dan lain-lain. Rumusannya harus kualitatif. Kalau kuantitatif dengan janji memberikan sejumlah uang itu kan pidana. Jadi akan kami ajukan ke pihak berwenang dengan ketentuan hulum dalam UU Pilkada,” kata Darus.
Lee