Salurkan Bansos kepada Ratusan Warga Rancaekek Wetan, Kang Ace: Negara Harus Hadir Selesaikan Masalah Sosial

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat melakukan kunjungan ke Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (12/11/2023).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan, negara harus hadir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat.

Salah satunya dengan memberikan berbagai program bantuan sosial kepada warga yang tidak mampu termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.

Hal itu disampaikan Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat melakukan kunjungan ke Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (12/11/2023).

Pada kesempatan itu, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat ini juga sempat menyalurkan bantuan sembako kepada 216 warga dan 8 kursi roda kepada warga berkebutuhan khusus.

“Saya terus terang saja selaku pimpinan Komisi VIII DPR RI selalu memberikan perhatian dan terus mendorong agar negara selalu hadir menyelesaikan berbagai permasalahan sosial di masyarakat,” kata Kang Ace.

Bahkan khusus untuk masyarakat disabilitas, lanjut Kang Ace, harus mendapat perhatian negara lebih serius.

“Makanya ada direktorat rehabilitasi sosial di Kementerian Sosial, dimana salah satu programnya adalah asistensi rehabilitasi sosial,” tambahnya.

Kang Ace melanjutkan, salah satu program bansos yang harus terus diperjuangkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Alasannya, program ini telah terbukti berhasil membantu warga tidak mampu khususnya ibu hamil, anak sekolah, lansia serta penyandang disabilitas untuk bisa lebih berdaya dan berkehidupan lebih layak.

“Kita ingin ibu dan anaknya sehat. Biar anak tidak stunting. Tidak boleh ada anak yang putus sekolah. Saya tidak mau di Rancaekek ini ada anak yang tidak bersekolah,” kata Kang Ace.

Karena itu, kata dia, Komisi VIII DPR akan segera mensahkan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).

“Kami akan segera sahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak dimana intinya pemerintah wajib memberikan layanan terbaik bagi ibu hamil, anak masih dalam kandungan sampai lahir hingga usia 2 tahun,” papar Kang Ace.

Asep R. Rasyid