wartaparahyangan.com
BANDUNG – Sejumlah masyarakat Kabupaten Bandung mengeluhkan sulitnya proses validasi Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung.
Yana (45) salah satu warga menyatakan, pihak Bapenda terlalu menekan dan mengintervensi masyarakat dalam hal nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan. Padahal transaksi jual beli yang dilakukan oleh warga merupakan kesepakatan kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli.
“Tentunya masalah harga tergantung situasi dan kondisinya. Bisa dijual karena butuh untuk berobat atau untuk pendidikan, otomatis harga akan di bawah pasaran namun tetap di atas Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan pemerintah. Namun harga jual transaksi tersebut banyak yang ditolak oleh Pak Babam (Kepala Bidang P2 Bapenda Kabupaten Bandung, Red), dengan dalih terlalu murah, jauh dari harga pasaran. Alih-alih setelah negosiasi, akhirnya divalidasi,” ungkap Yana.
Ironisnya, lanjut Yana, bila mengacu pada Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2011 tentang BPHTB dijelaskan dalam Bab II Pasal 2 Ayat 1 dan 2, dimana pada ayat 1 tertuang dasar pengenaan pajak adalah NPOP, dan dalam ayat 2, Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah dalam hal, a. Jual beli adalah harga transaksi.
“Jadi jelas dalam Perbub tersebut yang menjadi penilaian pajak BPHTB adalah nilai transaksi bukan nilai pasaran atau zona nilai tanah (ZNT),” terangnya.
Salah seorang pegawai notaris, yang keberatan disebut namanya, mengakui tidak sedikit wajib pajak yang mengeluh karena sulitnya penetapan validasi BPHTB oleh Kabid P2 Babam Nurjaman di kantor Bapenda Kabupaten Bandung bila dibandingkan pejabat-pejabat sebelumnya.
“Karena sulitnya penetapan validasi BPHTB di Bapenda, jelas mempengaruhi kinerja para notaris atau PPAT, dan berdampak pada lambannya pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.
Saat dikonfirmasi wartaparahyangan.com melalui sambungan telpon selularnya, Senin (18/11/2024), Kepala Bidang P2 Bapenda Kabupaten Bandung, Babam Nurjaman, SE, mengatakan tuduhan itu tidak benar, bahkan hal itu bisa menimbulkan fitnah.
“Baiknya Bapak datang ke kantor dan kita ngobrol supaya jelas permasalahannya,” kata Babam.
Lily Setiadarma