WartaParahyangan.com
CIANJUR – Sejumlah spanduk bertuliskan informasi dugaan hutang dipasang di beberapa lokasi SPBU bernomor 34.16820, 34.43226, dan 34.43211. Spanduk tersebut menyebutkan bahwa tanah dan bangunan SPBU terkait akan segera dilelang oleh PT Arkatama Puri Indo.
Juru bicara PT Arkatama Puri Indo, Hafiz, menjelaskan pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan terbuka terkait persoalan yang sedang berlangsung antara pihak perusahaan dengan pengelola SPBU terkait.
Menurut Hafiz, selama ini terdapat hutang piutang yang berkaitan dengan pengelolaan SPBU di bawah PT Arkatama Puri Indo. Karena itu, kata dia, pemasangan spanduk dilakukan sebagai langkah informasi kepada masyarakat mengenai kondisi hukum dan bisnis yang tengah berjalan.

“SPBU PT Asia Global Utama memiliki hutang piutang kepada PT Arkatama Puri Indo. Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk keterbukaan informasi agar masyarakat mengetahui adanya proses yang sedang berjalan,” ujar Hafiz saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).
Dalam spanduk yang terpasang, PT Arkatama Puri Indo juga mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat maupun pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Asia Global Utama terkait pemasangan spanduk tersebut.
Asep R. Rasyid











