WartaParahyangan.com
BANDUNG – Yayasan Panata Giri Raharja Kabupaten Bandung menggagas gerakan pelestarian lingkungan dengan fokus pada perlindungan mata air, sepadan sungai mikrodas, dan rawa gunung di wilayah Pacira yang meliputi Kecamatan Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Gerakan tersebut dimulai melalui aksi identifikasi kelembagaan dan kondisi lapangan yang telah dipersiapkan sejak satu tahun lalu.
Ketua Yayasan Panata Giri Raharja yang juga penggiat lingkungan, Eyang Memet, mengatakan gerakan ini lahir dari kegundahan terhadap perubahan iklim dan krisis air yang semakin terasa.
“Yang penting ini bentuk panggilan hati saja. Berangkat dari satu kekhawatiran. Kalau kita mencoba mendengar, menyaksikan, membaca tentang bagaimana iklim pada saat ini betul-betul adanya satu kegundahan. Bagaimana kita merasakan pada hari ini panas yang demikian hebat,” ujar Eyang Memet kepada wartaparahyangan.com, Jumat (10/7/2026.
Ia menyebutkan salah satu skala prioritas yayasan pada musim tanam 2026 adalah penyelamatan dan pelestarian mata air di wilayah Pacira. Berdasarkan pengamatan, debit sejumlah mata air terus berkurang dan mutu airnya sebagian sudah tidak layak di konsumsi karena diduga terkontaminasi residu pestisida.

“Berangkat dari kekhawatiran itu, mulai dipersiapkan bibit tanaman dan segala macam. Karena bagaimanapun bicara tentang objek yang akan ditanam itu juga akan menentukan tanaman apa yang harus disiapkan untuk pelestarian dan perlindungan mata air. Segala macam jenis tanaman yang memang sesuai peruntukannya sudah kami siapkan sejak 1 tahun lalu,” jelasnya.
Alih Fungsi Lahan
Eyang Memet juga menyoroti kompleksitas persoalan di lapangan. Lokasi mata air berada di dalam maupun di luar kawasan dengan regulasi berbeda-beda, seperti wilayah geotermal, Perhutani, hingga PTPN.
“Kami juga agak kebingungan ketika mata air itu ada di dalam kawasan, di luar kawasan. Di wilayah geotermal kita punya persoalan yang berbeda, mungkin regulasi yang rujukannya berbeda. Di wilayah Perhutani juga mungkin mereka punya kebijakan tersendiri, di PTPN juga mempunyai kebijakan tersendiri,” katanya.
Selain itu, berkurangnya debit air juga dipicu kerusakan catchment area dan alih fungsi lahan. Namun menurutnya, alih fungsi itu tidak semata-mata karena kepentingan pribadi. Banyak masyarakat yang sudah memiliki legal formal seperti KHDPK perhutanan sosial, namun belum memahami aturan terkait perubahan peruntukan hutan lindung menjadi kebun.
“Jadi sedikit juga mengkoreksi buat kebijakan pemerintah itu tentang tidak optimalnya sosialisasi tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” ujarnya.

Kolaborasi dan Rekayasa Vegetasi
Ke depan, yayasan berharap semua pihak bisa duduk bersama membuat sistem dan kesepahaman bersama. Langkah konkret yang akan dilakukan pada musim tanam 2026 meliputi identifikasi sumber mata air, pengukuran mutu air dan debit, serta kajian catchment area.
“Kami mencoba akan memohon satu koordinasi, membuat satu kesepahaman bagaimana kita atau para pihak berani untuk membuka diri melakukan kolaborasi kerja sama agar mata air yang ada di wilayah Pacira ini bisa kita selamatkan demi kepentingan kehidupan bersama,” kata Eyang Memet.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga akan meminta izin untuk melakukan rekayasa vegetasi di masing-masing lokasi, baik di dalam maupun di luar kawasan.
“Harapan saya ke depan kita tidak bisa bekerja parsial, kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Bagaimanapun pemikiran bersama itu jauh lebih baik dibandingkan dengan pemikiran segelintir orang,” katanya.
Lily Setiadarma











