WartaParahyangan.com
BANDUNG – Ratusan buruh perkebunan PTPN I Regional 2 mendatangi Blok Cipicung, Kampung Cinyiriuan, Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/11/2026).
Aksi tersebut menyusul persoalan penguasaan lahan yang melibatkan pihak perkebunan dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Petani Pangalengan (APP) dan Serikat Petani Pasundan (SPP).
Massa yang tergabung dalam Serikat Pegawai Perkebunan (SP BUN) PTPN I Regional 2 itu datang untuk melihat langsung kondisi lahan. Mereka juga menyampaikan keberatan atas aktivitas sejumlah kelompok di kawasan perkebunan Kebun Malabar Kertamanah.
Persoalan tersebut mencuat setelah muncul dugaan perusakan lahan, pemasangan sejumlah plang, serta pembangunan fondasi yang rencananya akan digunakan untuk mendirikan bangunan rumah ibadah.
Sementara itu, pihak PTPN I Regional 2 menyatakan bahwa area tersebut masih tercatat sebagai bagian dari aset perkebunan negara. Kondisi itu memunculkan perbedaan klaim penguasaan lahan yang membutuhkan penyelesaian melalui jalur hukum dan dialog antarpihak.
Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 2, Herman Darmawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa manajemen mengawal aspirasi para pekerja perkebunan. Sebab, mereka merasa aktivitas di kawasan tersebut mulai mengganggu ruang kerja dan sumber penghasilan.
“Kami mengawal adanya aspirasi dari SP BUN yang merupakan pekerja perkebunan. Mereka merasa terganggu dengan aktivitas kelompok tertentu yang menyebabkan berkurangnya area untuk mencari nafkah,” ujar Herman.

Menurut Herman, pihaknya ingin memastikan para pekerja tetap memiliki ruang untuk menjalankan aktivitas perkebunan. Karena itu, manajemen mengawal langkah SP BUN agar penyelesaian persoalan tidak memicu tindakan yang melanggar hukum.
Herman juga menegaskan bahwa objek pembangunan dan pemasangan plang masih tercatat dalam administrasi PTPN I Regional 2. Ia merujuk pada SK Nomor 15 HGU/DA/1972 sebagai salah satu dasar administrasi pengelolaan lahan tersebut.
Namun, Herman mengakui bahwa proses perpanjangan hak pengelolaan menghadapi sejumlah ketentuan dan persyaratan. Selain itu, ia menyebut objek lahan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan pada tingkat kasasi.
“Kami akan mengedepankan langkah persuasif melalui mediasi dan audiensi bersama pihak kepolisian. Kami juga akan mengkaji proses hukum terkait objek tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghapus catatan aset perkebunan dalam administrasi perusahaan. Karena itu, manajemen meminta semua pihak menghormati ketentuan hukum.
Di sisi lain, Manajer Kebun Malabar PTPN I Regional 2, Heru Supriyadi, menyebut kedatangan massa merupakan prakarsa SP BUN. Menurutnya, para pekerja merasa khawatir terhadap keberlanjutan pekerjaan dan pendapatan keluarga mereka.
Heru menilai aktivitas kelompok yang mengatasnamakan APP dan SPP terus menimbulkan persoalan di kawasan perkebunan. Bahkan, ia menyebut kondisi tersebut berpotensi memicu ketegangan apabila tidak segera menemukan penyelesaian.
“Manajemen tentu selalu mengedepankan prosedur. Namun, serikat pekerja juga memikirkan hak hidup para karyawan dan pendapatan anggotanya,” ungkap Heru.

Ia juga menegaskan bahwa pekerja perkebunan merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk mencari nafkah. Oleh sebab itu, menurutnya, aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian secara adil kepada seluruh pihak.
Heru menyebut sekitar 350 hingga 400 anggota SP BUN datang dari berbagai wilayah Jawa Barat dan Banten. Mereka membawa aspirasi pekerja Kebun Malabar yang merasa terdampak persoalan lahan tersebut.
Heru juga menjelaskan bahwa Kebun Malabar memiliki areal konsesi sekitar 6.200 hektare. Ia mengklaim kerusakan lahan sejak kejadian pada 2024 telah mencapai lebih dari 200 hektare.
“Alhamdulillah, situasi saat ini kondusif. Kami berharap persoalan ini segera menemukan jalan keluar sehingga aktivitas perkebunan dan kehidupan pekerja tidak terganggu,” ujarnya.
Dari sisi keamanan, Kapolsek Pangalengan Kompol Tedi Rusman, S.E., menyampaikan keprihatinan atas perkembangan konflik tersebut. Ia menilai persoalan lahan tidak hanya menyangkut kepentingan pengelolaan perkebunan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal.
Menurut Tedi, para pekerja perkebunan dan masyarakat sekitar sama-sama memiliki kepentingan terhadap keberlangsungan kawasan tersebut. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera menangani persoalan agar ketegangan tidak meluas.
“Kami berharap APH bertindak cepat menyelesaikan persoalan ini agar kejadian yang lebih parah tidak terjadi. Konflik horizontal semacam ini bisa meluas apabila tidak segera ditangani,” tegas Tedi.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan perkebunan memiliki fungsi ekonomi dan lingkungan. Sebab, para penggarap, pemetik teh, serta pekerja lainnya menggantungkan penghidupan pada aktivitas perkebunan.

Karena itu, Tedi meminta semua pihak memperhatikan ketentuan hukum dan peruntukan lahan. Ia juga mengingatkan agar aktivitas yang berpotensi merusak kawasan perkebunan tidak terus berlangsung.
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat, Thio Setiowekti, mengapresiasi sikap seluruh pihak yang mampu menahan diri. Menurutnya, kondisi kondusif pada Jumat tersebut menjadi modal penting untuk membuka ruang penyelesaian.
Thio mengakui bahwa persoalan utama berkaitan dengan perbedaan klaim atas lahan. Sebab, pihak perkebunan menyatakan lahan tersebut masuk dalam pengelolaan PTPN, sedangkan pihak lain juga memiliki klaim atas objek yang sama.
“Permasalahan mengenai lahan ini harus dibicarakan dan dipertemukan sehingga menghasilkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” kata Thio.
Ia berharap para pihak segera menggelar pertemuan untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka. Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya mempertimbangkan kepentingan masing-masing kelompok, tetapi juga memperhatikan aspek hukum dan lingkungan.
Hingga kegiatan berakhir, massa SP BUN dapat membubarkan diri tanpa menimbulkan bentrokan. Aparat kepolisian bersama manajemen PTPN turut mengawal situasi agar tetap kondusif.
Selanjutnya, manajemen PTPN I Regional 2 berencana menempuh jalur persuasif melalui mediasi dan audiensi. Pihak perusahaan juga akan mengkaji aspek hukum yang berkaitan dengan objek sengketa.
Persoalan lahan di Blok Cipicung kini membutuhkan penanganan yang terukur. Selain memastikan kepastian hukum atas status lahan, penyelesaian juga perlu melindungi kepentingan pekerja, masyarakat, serta kelestarian kawasan perkebunan di Pangalengan.
Lily Setiadarma











