WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG — Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Agta Bhuana Putra mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan/penggelapan puluhan mobil rental yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial YRR (34) warga Kec. Majalaya, Kab. Bandung.
Mobil-mobil yang dirental oleh YRR di antaranya milik pengusaha rental mobil di Kabupaten Bandung berinisial DS. Dalam hal ini DS adalah saksi pelapor.
“Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YRR. Setelah kami periksa, ternyata mobil yang dirental YRR digadaikan kepada orang lain,” kata Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jln. Bhayangkara, Soreang, Kab. Bandung, Kamis (23/4/2020).
Polresta Bandung pun kemudian melakukan pengembangan. Ternyata, kata Hendra, YRR telah puluhan kali melakukan hal serupa dengan modus sama, yaitu merental lalu menggadaikannya kepada pihak lain.
“Yang bersangkutan sudah menggadaikan 30 unit mobil rentalan. Yang baru kami amankan sebanyak 20 unit mobil,” ucapnya.
Mobil yang dirental YRR digadaikan seharga Rp 20 juta per unit dengan perantara Y dan NH. Para perantara mendapat komisi dari YR sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap kali proses gadai mobil.
“YRR ini melakukan perbuatannya sudah tiga tahun sejak 2018 lalu. Sasarannya rentalan mobil di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. Uang hasil gadai itu digunakan YRR untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
BERITA LAIN:
Akibat perbuatannya, YRR dijerat Pasal 372-378 junto Pasal 64 dan 55 atau Pasal 481 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
“Kami mengimbau agar para pengusaha rental lebih hati-hati dan selektif saat merentalkan mobil mereka. Karena kejadian seperti ini yang merental harian tapi sampai berhari-hari bahkan sampai tidak dikembalikan,” pungkasnya.
( Lily Setiadarma )