Polresta Bandung Akan Usut Tuntas Kasus Daging Babi di Pasar Baleendah dan Majalaya

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) memperlihatkan barang bukti penjualan daging sapi palsu di Mapolresta Bandung, Senin (11/5).

SOREANG – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas daging babi yang diolah dan dijual seolah-olah menjadi daging sapi.  Kasus tersebut berhasil diungkap Satgas Pangan Polresta Bandung dan 4 pelakunya telah dibekuk.

“Teknisnya yaitu daging babi ditambahkan borak, lalu diolah, sehingga menyerupai daging sapi, kemudian dijual seharga daging sapi,” ujar Hendra saat ekspos di Mapolresta Bandung, Senin (11/5).

Dalam hal ini, pelaku selama satu tahun berhasil menjual daging sapi palsu sebanyak 63 ton. 

Adapun kronologinya yaitu saudara Y dan M merupakan warga yang berasal dari Solo. Dimana keduanya tinggal dirumah kontrakan. Daging babi tersebut merupakan kiriman teman Y dan M dari Solo ke Kabupaten Bandung dengan menggunakan kendaraan pick up. Selanjutnya daging babi tersebut diolah, kemudian diberikan kepada saudara A dan AS. Saudara A menjual daging babi ke wilayah Majalaya sedangkan AS menjual daging babi tersebut ke wilayah Baleendah.

“Saya berharap masyarakat tidak perlu khawatir, karena daging babi tersebut sudah disita. Namun, kedepannya masyarakat harus berhati-hati apabila ingin membeli daging sapi. Terutama jika daging sapi tersebut memiliki harga yang lebih murah dari harga pasar,” lanjut Hendra.

Hendra menuturkan bahwa pihaknya terus  melakukan antisipasi dengan melakukan pengamatan dan pengawasan di pasar. Hal tersebut sesuai dengan tugas sebagai satgas pangan. Kata Hendra, selama pelaku menjadi pengedar daging babi dalam kurung waktu satu tahun, sudah ada 63 Ton daging babi yang dijual. 

“Dalam satu minggu ada 600 kilogram daging babi yang dikirim dari Solo,” tutur Hendra.

Secara fisik, kata Hendra, daging babi memiliki warna yang lebih pucat sedangkan warna yang dimiliki oleh daging sapi lebih merah. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 600 kilogram daging babi, dimana 500 kilogram disita langsung dari freezer sedangkan 100 kilogram disita dari para pengecer. Pasal yang dikenakan untuk pelaku yaitu pasal 91A jo Pasal 58 A ayat 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman kurungan selama lima tahun.

“Masih ada pelaku lain yang kita kerjar. Kita juga akan mengembangkan sampai sejauh mana pemasaran daging babi ini,” pungkas Hendra.

Lee