
WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI – Mulai tanggal 1 Juli 2020 ini, H. Iyos Somantri, Sekretaris Daerah (Sekda) secara resmi dikukuhkan dan diperpanjang kembali menjadi Sekda Kabupaten Sukabumi untuk periode 5 tahun kedepan. Atau setidaknya sampai akhir masa jabatannya sebagai PNS pada Juni 2023.
“Benar. Pak H. Iyos telah dikukuhkan dan diperpanjang kembali masa jabatannya sebagai Sekda Kabupaten Sukabumi. Hal ini atas dasar usulan rekomendasi perpanjangan Sekda Kabupaten Sukabumi dengan Nomor 800/2122/BKPSDM tanggal 24 April 2020 ke Komisi ASN dan pada 29 April 2020. Kemudian masih di bulan April juga, telah terbit rekomendasi dari Komisi ASN Nomor : B/1329/KASN/04/2020 Tentang Perpanjangan H. Iyos Somantri menjadi Sekda Kabupaten Sukabumi,“ kata Ade Suryaman, kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi.

Selain rekomendasi dari Komisi ASN kata Ade, terbit pula Surat Rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri RI, dengan Nomor : 133/3313/Otda tanggal 26 Juni 2020 Tentang Pengukuhan Perpanjangan kembali H. Iyos Somantri menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi. Kemudian dikuatkan dengan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 820/Kep.481-BKPSDM/2020, Tanggal 29 JUNI 2020 tentang Pengukuhan Perpanjangan kembali H. Iyos Somantri menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi.
“Semua SK dan rekomendasi telah kami serahkan kepada pak H. Iyos secara daring pada Selasa, 30 Juni 2020. Karena saat itu beliau sedang tugas di wilayah kecamatan Ciracap. Dengan demikian tugas BKPSDM dalam proses perpanjangan kembali pak Iyos sebagai Sekda telah selesai. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihakyang telah banyak membantunya,“ tutur Ade.
UJANG S. CHANDRA