Apresiasi Kegiatan Sosialisasi Kepmen LHK No. 1091/2024 dan PP No. 36/2024 Tentang Jenis dan Tarif PNBP KLHK, Camat Rancabali Berharap PAD Meningkat

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Camat Rancabali, Kabupaten Bandung, H. Kankan Taufik Barnawan, S.IP., mengapresiasi kegiatan sosialisasi Kepmen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 1091 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.

“Saya mengapresiasi inisiatif Kelompok Tani Hutan (KTH) Sasaka Patengan dalam menyelenggarakan sosialisasi yang terkait dengan regulasi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memberikan kewenangan baru bagi kelompok tani,” ujar Camat Rancabali yang menjadi salah seorang narasumber dalam sosialisasi yang dilaksanakan di RM Lembah Curug Cirengganis, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Rabu (5/2/2025).

Diketahui, Kepmen LHK Nomor 1091 Tahun 2024 itu mengatur tentang Mekanisme Pengembangan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan PP Nomor 36 Tahun 2024 mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam Kepmen KLH itu antara lain diatur tentang pemanfaatan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Di sini diatur berapa persen lahan yang dapat dimanfaatkan untuk wisata, agroforestri, dan konservasi.

“Oleh karena itu, dengan adanya pertemuan ini, sinkronisasi antar dinas semakin kuat. Selama ini, regulasi kehutanan sering berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan dinas lainnya. Namun, dengan adanya forum ini, kami berharap sinkronisasi berjalan lebih baik,” ujar Kankan.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menjembatani legalitas izin bagi kelompok tani hutan agar dapat memenuhi prosedur yang ditetapkan pemerintah, di samping terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajaknya. Hal itu pada gilirannya diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tahun 2024, PAD dari sektor ini mencapai Rp6 miliar. Saya optimistis bahwa dengan kesadaran kolektif terhadap pajak, PAD bisa meningkat hingga Rp15-20 miliar pada 2025,” kata Kankan.

Ketua KTH Sasaka Patengan, Irwan Maulana, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dihadiri oleh calon mitra KTH, dengan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, CDK Provinsi, dan Dinas Pajak. Karena itu, ia menekankan pentingnya kemitraan yang berorientasi pada peningkatan PAD.

“Kami baru saja menerima SK KHDPK. Makanya kami mengundang semua calon mitra untuk bergabung. Salah satu mitra, RWI, telah menunjukkan kepatuhan terhadap pajak dengan memberikan kontribusinya secara simbolis di acara ini. Mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi mitra lainnya agar lebih sadar akan kewajiban mereka untuk membayar pajak,” tutur Irwan.

Sejumlah narasumber yang hadir dalam sosialisasi sosialisasi Kepmen LHK Nomor 1091 Tahun 2024 dan PP Nomor 36 Tahun 2024 di RM Lembah Curug Cirengganis, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Rabu (5/2/2025). Foto Lily Setiadarma

Kepala Desa Patengan, Asep Kurniadi, menerangkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk respons terhadap kebijakan Bupati Bandung terkait tata ruang dan perizinan.

Ia menyebutkan, Desa Patengan memiliki KHDPK seluas 276 hektare, yang dibagi menjadi tiga zona pemanfaatan. Sebanyak 40% diperuntukkan bagi kawasan konservasi, 30% untuk agroforestri, dan 30% lainnya untuk jasa lingkungan.

“Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, kami berharap legalitas perizinan semakin jelas. Selain itu, peningkatan target pajak daerah juga menjadi prioritas, mengingat potensi PAD dari sektor ini cukup besar,” ujar Asep.

Plt. Sekdis PUTR Kabupaten Bandung, Deni Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyisiran ke setiap lokasi usaha guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan usaha sesuai dengan tata ruang dan regulasi yang berlaku. Banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah cukup sebagai izin. Padahal, PKS hanya sebatas kesepakatan dengan pemilik lahan, bukan izin resmi dari pemerintah. Karena itu, kami akan meluruskan pemahaman ini agar semua pihak lebih tertib dalam administrasi perizinan,” jelas Deni.

Sementara itu, Direktur Utama PT Rengganisti Indonesia, Raden Muhammad Miko, menegaskan komitmennya dalam memenuhi kewajiban pajak. Menurutnya, pembayaran pajak merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.

“Kami berkomitmen untuk berkontribusi melalui pembayaran pajak daerah, dan ini merupakan langkah konkret kami dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut disambut baik pemilik RM Lembah Curug Cirengganis, H. Yuyus, yang menilai acara itu dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai perpajakan, perizinan, serta tata ruang.

“Kami sangat mengapresiasi adanya sosialisasi ini. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi, kami dapat menjalankan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Yuyus.

Lily Setiadarma