WartaParahyangan.com
CIANJUR – Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dilarang melakukan kunjungan kerja atau studi banding ke luar daerah.
Larangan tersebut penting untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang saat ini sudah mulai menyebar di Indonesia.
“Saya sudah menginstruksikan agar para ASN dan pejabat selama dua minggu ke depan tidak melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. Jadi jangan ke mana-mana,” tegas Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman, seusai mengikuti pelantikan Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Cianjur di Taman Pancaniti Pendopo Cianjur, Minggu (15/3).
Herman menyatakan Pemkab Cianjur siaga mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya dampak penyebaran Covid-19. “Saya sudah menginstruksikan kepada semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar siaga penuh,” tegasnya lagi.
Dinas Kesehatan misalnya, sudah diinstruksikan agar mensosialisasikan berbagai program promosi kesehatan secara masif kepada semua elemen masyarakat.
“Juga para bidan yang tergabung dalam IBI agar ikut berpartisipasi aktif mensosialisasikan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) juga sudah diinstruksikan Plt. Bupati supaya menutup sementara objek-objek wisata dari kunjungan wisatawan. Termasuk objek wisata yang dikelola swasta, diminta agar mengikuti imbauan Pemkab Cianjur untuk sementara menutup aktivitasnya.
“Taman Alun-Alun yang sedianya hari ini (Minggu, 15/3) dibuka kembali untuk umum, saya tangguhkan. Mungkin nanti tanggal 1 April, Alun-Alun kita buka untuk umum, kalau keadaan benar-benar sudah aman,” tutur Herman.
Begitu juga Dinas Perhubungan, kata Herman, sudah diperintahkan agar memperhatikan kondisi transportasi massal. “Semua transportasi massal harus mulai rutin disterilisasi menggunakan disinfektan karena pergerakan penumpang yang setiap hari selalu ada,” ujarnya.
Sekolah pun, ujarnya lagi, melalui Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 420/2042/DISDIKBUD tentang Pencegahan Kemungkinan Penularan Corona Virus Desease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Cianjur, sudah diliburkan mulai Senin (16/3) hingga 14 hari ke depan. “Silakan anak-anak belajar di rumah,” katanya.
Bahkan Program Cianjur Ngawagun Lembur (CNL) yang menjadi agenda rutin Plt. Bupati Cianjur menyambangi langsung masyarakat, dihentikan sementara.
“Mulai sekarang, masyarakat harus menghindari acara-acara yang mengumpulkan massa. Juga bila ada warga yang mulai merasakan kurang enak badan, segera memeriksakan diri. Kami juga sudah membuka call center,” jelasnya.
Namun demikian Herman menegaskan, aktivitas OPD berjalan seperti biasa, terlebih lagi menyangkut pelayanan kepada masyarakat. “Tapi tentunya harus ada upaya-upaya antisipasi,” katanya.
(Asep R. Rasyid)