Banyak Pelanggaran Tidak Ditindaklanjuti, Tim NU Nilai Kinerja Bawaslu Kabupaten Bandung Lamban

Pilkada 2020 sudah selesai. Di Kabupaten Bandung, KPU setempat, Selasa (15/12) telah menetapkan paslon Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Terpilih untuk periode 2021-2026.

WARTAPARAHYANGAN.COM

BANDUNGĀ  – Bawaslu Kabupaten Bandung dinilai lamban dalam merespons laporan masyarakat yang terkait dengan dugaan terjadinya sejumlah pelanggaran dalam tahapan Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Asep wanda

Penilaian tersebut dikemukakan oleh Tim Advokasi NU Pasti Sabilulungan Asep wanda, Kamis (17/12) di Bandung. Akibat dari kinerja Bawaslu Kabupaten Bandung yang lamban itu, kata Asep Wanda, banyak pelanggaran yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu tidak diselesaikan sesuai tupoksinya.

Menurutnya, timnya sudah beberapa kali membuat laporan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati Bandung pada pelaksanaan Pilkada ini, namun hingga saat ini belum ada kejelasan untuk tindak lanjut dari laporan-laporan tersebut dari Bawaslu Kabupaten Bandung.

“Menyikapi sekarang hampir ke penghujung pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bandung, kami dari tim advokat pasangan calon NU Pasti Sabilulungan menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi dilakukan, cuma kami melihat sampai dengan saat ini pelanggaran-pelanggaran yang kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung itu belum ditindaklanjuti,” ujar Asep melalui sambungan telepon, Kamis (17/12/2020).

Ia mencontohkan, satu kasus yang terjadi di Solokan Jeruk ketika kegiatan sapa warga yang diduga mengandung pelanggaran, namun kegiatan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Bandung.

“Ini belum ada informasi apapun sudah sejauh mana,” katanya.

Asep juga menyebut, pihaknya mempertanyakan laporan mereka ke Bawaslu Kabupaten Bandung terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Paseh pada saat masa tenang dimana dari informasi yang diterimanya, kasus tersebut masih dalam penganalisaan tahap dua. 

“Kami dari tim advokasi NU, melihat ini ada ketimpangan, ketidakseimbangan yang dilakukan oleh Bawaslu, sehingga kami mempertanyakan karena di Undang-Undang Bawaslu ini kan ada batasan waktu untuk memproses setiap pengaduan yang disampaikan atau di laporkan oleh masing-masing paslon,” jelasnya.

Selain dugaan-dugaan pelanggaran tersebut, kata dia, tim NU Pasti Sabilulungan juga menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi pada malam sebelum hari H pencoblosan di beberapa kecamatan. — Lee