WartaParahyangan.com
BANDUNG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah, S.Sos, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak 2 Adid Nurulloh, SH, menghimbau kepada para wajib pajak di Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan momen kebijakan relaksasi pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sebagaimana diketahui, Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna, S.IP.,M.Si, mengeluarkan kebijakan insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung yang berlaku sejak 1 April 2022 hingga hingga 31 September 2022. Tanggal tersebut merupakan batas akhir pembayaran PBB tidak kena denda.
“Oleh karenanya, saya selaku Kabid Pajak 2 menghimbau sekaligus mengingatkan kepada para wajib pajak di Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan momen tersebut sebaik mungkin,” kata Adid Nurulloh di kantornya, Selasa (13/9/2022).
“Manfaatkanlah beberapa hari ke depan ini untuk melakukan pembayaran PBB di otlet-otlet yang telah ditentukan, yaitu Alfamart, Indomart, BJB digi, kantor pos, Gopay dan otlet serta bank lainnya yang telah ditunjuk,” katanya lagi.
Menurut Adid, bagi mereka yang sudah terkena denda agar segera manfaatkan relaksasi tersebut, sehingga pengurangan dendanya bisa diberlakukan sesuai kebijakan pemerintah Kabupaten Bandung.
Untuk teknis pembayarannya, lanjut Adid, para wajib pajak dapat membayar ke bank BJB yang ada di kantor Bapenda Kabupaten Bandung di kompleks kantor Pemkab Bandung. Sebab dalam program penghapusan sangsi denda ini nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang.
Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak bila harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dapat diterima petugas dari Bapenda dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank BJB.
“Kenapa harus di BJB yang ada di kantor Bapenda, karena bila ada wajib pajak yang nilainya cukup besar memohon penghapusan sangsi denda di bulan April, sementara uang yang dibawa kurang, wajib pajak bisa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar kekurangannya,” jelas Adid.
Dengan begitu, kata Adid, saat si wajib pajak membayar kekurangannya di akhir bulan Juni, sangsi dendanya tetap dihapuskan.
Lily Setiadarma