Bawaslu RI Layangkan 303 Surat Peringatan. Paslon Pilkada Langgar Protokol Kesehatan. Begini Faktanya…

Fritz Edward Siregae

WARTAPARAHYANGAN.COM

CIANJUR —  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melayangkan 303 surat peringatan tertulis kepada sejumlah pasangan calon (paslon) di Indonesia, sehubungan dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia pada masa kampanye Pilkada 2020 dalam duapuluh hari terakhir ini.

Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregae kepada WartaParahyangan.com di kantorBawasluCianjur, Senin (19/10/2020). Menurut dia, hasil pengawasan pada sepuluh hari pertama sejak awal kampanye Pilkada dimulai, Bawaslu menemukan 237 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para peserta kampanye, terutama tidak memakai masker dan menjaga jarak.

“Pada sepuluh hari kedua ada lagi 375pelanggaran protokol kesehatan yang merekalakukan,” kata Fritz.

Dengan demikian, dalam duapuluh hari masa kampanye Pilkada ini, terdapat  612 pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan. Oleh karena itu, Bawaslu RI melayangkan 70 peringatan tertulis pada sepuluh hari pertama dan 233 peringatan tertulis pada sepuluh hari kedua. Selain pelanggaran protocol kesehatan, terdapat pula pelanggaran berupanetralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih jauh Fritz mengungkapkan,  pihaknya telah membubarkan 48 kampanye yang tidak sesuai dengan aturan pada sepuluh hari pertama, dan 35 kampanye yang dibubarkan. Pada sepuluh harikedua.

“Kalaukitamelihat secara nasional bahwa pertemuan secara tatap muka itu masih menjadi yang paling banyak dilakukan oleh para Paslon,” ungkap Fritz.

Ia pun merinci, pada sepuluh hari pertama ada 9.189 pertemuan terbatas di Indonesia, sedangkan pada sepuluh hari kedua, ada 16.468 pertemuan yang dilakukan para Paslon Pilkada 2020. Sementara, kampanye yang dilakukan secara daring pada sepuluh hari pertama terdapat 68 kali  dan pada sepuluh hari kedua terdapat 98 kali.

Selain itu, pihaknya juga menangani pelanggaran netralitas ASN. Sampai dengan 4 Oktober 2020, Bawaslu meneruskan 719 dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada KSN, karena terdapat 284 pelanggaran netralitas ASN di media sosial.

(Lily AS)