CIANJUR, WartaParahyangan – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, menghimbau para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar dalam melaksanakan kewajibannya membayar zakat, baik zakat fitrah mauun zakat mal, serta infak dan sedekah, disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur.
Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan pengumpulan zakat, infak dan sedekah oleh Baznas setempat, sehingga dalam penyalurannya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan bisa lebih efektif dan dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat (mustahik).
Imbauan tersebut disampaikan Plt. Bupati Cianjur dalam launching program Baznas Kabupaten Cianjur untuk menghimpun dana zakat mal, zakat fitrah, infaq dan sodaqoh di Masjid Agung Cianjur, Rabu (22/05).
Kegiatan yang berbarengan dengan peringatan Nuzulul Qur`an itu dihadiri para pejabat dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, para pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur, Ketua MUI, Ketua Baznas Cianjur, serta sejumlah pimpinan bank dan pengusaha muslim.
Bahkan pada kesempatan itu, secara simbolis Herman Suherman dan para pejabat Forkopimda seperti Kapolres Cianjur, Dandim 0608 Cianjur, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, serta pejabat dan PNS lainnya di lingkungan Pemkab Cianjur melaksanakan kewajibannya membayar zakat mal melalui Baznas setempat.
“Saat itu ada sekitar 50 pejabat Cianjur yang secara simbolis melaksanakan kewajibannya membayar zakal mal melalui Baznas,” kata Ketua Baznas Cianjur, H. Yosep Umar, melalui Wakil Ketua IV Kepala Bagian SDM, Administrasi, Umum dan Humas Baznas Cianjur, H. Hilman Saukani, kepada Parahyangan, di Kantor Baznas Cianjur, Selasa (28/5).
Pihaknya juga mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan Bupati Cianjur dan Forkopimda setempat yang telah membayar kewajiban zakatnya melalui Baznas Cianjur, diikuti dengan imbauan mereka agar seluruh staf (kaum muslimin) yang berada di lingkungan unit kerjanya, juga membayar zakat, infak dan sodakohnya melalui Baznas.
“Dengan begitu, target Bazns Cianjur dalam pengumpulan zakat, infak dan sodakoh tahun ini, yang besarnya mencapai lebih dari Rp 28 miliar, akan lebih mudah terrealisir,” katanya.
Apalagi memang, imbauan yang disampaikan Bupati Cianjur tak sekedar disampaikan dalam kegiatan Nuzulul Qur`an tersebut. Tapi juga ditegaskan dalam surat No. 451-12/3328/kesra, tertanggal 26 Apri 2019, yang ditujukan kepada para kepala dinas, badan, lembaga, BUMN/BUMN, camat dan calon jemaah haji di Kabupaten Cianjur.
Dalam surat itu, Plt. Bupati menginstruksikan agar para kepala dinas, badan, lembaga, BUMN/BUMD dan camat, memberikan tauladan dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah agar diikuti para pejabat lainnya atau seluruh staf di lingkungan unit kerjanya masing-masing.
Mereka juga diinstruksikan Bupati Cianjur agar memfasilitasi dan memantau antivitas UPZ dinas, lembaga, kantor/instansi perangkat daerah, BUMN/BUMD, kecamatan dan desa/kelurahan masing-masing, sehingga hasil zakat fitrah tahun ini lebih meningkat dibanding tahun lalu.
Untuk zakat fitrah tahun ini, kata Herman dalam surat itu, besarnya Rp 25 ribu dan Rp 40 ribu, atau dengan beras sebanyak satu kulak. “Bagi PNS dan TNI/Polri, zakat fitrahnya dapat dibayarkan melalui UPZ di lingkungan unit kerjanya masing-masing. Sedangkan bagi masyarakat umum, zakat fitrahnya antara lain dapat dibayarkan melalui UPZ DKM dan RW masing-masing,” katanya.
Selain itu, untuk para PNS yang yang telah nisab zakat mal/profesi/penghasilan/gaji, atau senilai 85 gram emas murni, wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dan dibayarkan melalui UPZ di lingkungan unit kerjanya masing-masing. Pembayaran zakat mal itu dilaksanakan satu kali setahun atau dapat juga dilaksanakan setiap menerima penghasilan/gaji.
Sedangkan bagi PNS yang belum nisab, Herman menganjurkan agar mengeluarkan infak bulanan melalui UPZ/Baznas, dengan ketentuan Golongan I sebesar Rp 10 ribu/bulan, Golongan II Rp 20 ribu/bulan, Golongan III Rp 30 ribu/bulan, dan Golongan IV Rp 60 ribu/bulan.
“Khusus bagi calon jemaah haji ditetapkan infak sebesar Rp 150 ribu/orang, dan dibayarkan kepada Baznas Cianjur sebelum berangkat ke Tanah Suci,” kata Herman, yang juga menghimbau agar masyarakat umum (kaum muslimin) dapat memberikan infak bulanan sebesar Rp 1.000,00 (seribu) dan Rp 2.000,00 (dua ribu), sesuai dengan nilai kupon infak yang dikeluarkan Baznas Cianjur.
(Asep R. Rasyid)