WartaParahyangan.com
CIANJUR — Bupati Cianjur meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI atas dukungannya dalam pendirian Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kabupaten Cianjur yang menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Cianjur.
Penghargaan tersebut diserahkan Menkumham RI Yasonna H. Laoly kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur H. Aban Sobandi, MM, di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Senin (27/1).
Menurut Kabag Humas dan Keprotokolan Setda Kabupaten Cianjur, Iyus Yusuf, M.Si, penghargaan yang diraih Pemkab Cianjur itu diberikan dalam acara Hari Bhakti Imigrasi ke-70.
“Dalam peringatan Hari Bhakti Imigrasi itu Kemenkumham memberikan penghargaan kepada pegawainya yang berprestasi dan juga kepada pihak lain yang telah berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di Indonesia. Salah satunya kepada Pemkab Cianjur yang telah mendukung pendirian UKK Imigrasi Kabupaten Cianjur,” papar Iyus kepada WartaParahyangan.com
Kantor tersebut, kata Iyus, statusnya dinaikan menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
“Kami berharap dengan adanya Kantor Imigrasi ini ke depan kuota pelayanan keimigrasian bagi warga Kabupaten Cianjur bisa lebih banyak,” katanya.
Juga pelayanannya, lanjut Iyus, diharapkan bisa lebih cepat, apalagi bagi Calon Pegawai Migran Indonesia (CPMI), sebagai perwujudan dari komitmen Bupati Cianjur dalam meningkatkan pelayanan publik bagi warga Kabupaten Cianjur.
“Penanganan pengawasan kepada orang asing juga diharapkan bisa lebih meningkat. Sebab salah satu tupoksi kantor imigrasi adalah pengawasan terhadap orang asing,” pungkasnya.
(Asep R. Rasyid)