WartaParahyangan.com
CIANJUR – Terhitung 6 hingga 19 Mei 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di 18 kecamatan. PSBB ini merupakan opsi terbaik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ke 18 kecamatan itu yakni Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cugenang, Cikalongkulon, Mande, Cianjur, Karangtengah, Sukaluyu, Cilaku, Ciranjang, Haurwangi, Bojongpicung, Gekbrong, Warungkondang, Cibeber, Agrabinta dan Cidaun.
“Kita memberlakukan PSBB ini karena beberapa faktor, antara lain jumlah ODP-nya banyak, ada warga yang positif Covid-19, penduduknya padat, dan banyak pemudik yang berasal dari zona merah,” jelas Plt. Bupati Cianjur, H. Herman Suherman, dalam rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Cianjur, Jumat, (1/5) sore.
Herman menyebutkan, hingga Jum’at (1/5) siang, di Kabupaten Cianjur terdapat 725 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 43 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan tiga orang positif Covid-19, yang salah satunya meninggal dunia.
“Agar pelaksanaannya nanti efektif, kita lebih dulu akan mensosialisasikan PSBB ini kepada masyarakat, mulai 2-5 Mei,” kata Herman.
Dalam PSBB itu, kata Herman, ada tujuh kegiatan masyarakat yang akan dibatasi, antara lain pembatasan pembelajaran sekolah dan instansi pendidikan, pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pembatasan aktivitas kerja misalnya, seluruh kegiatan di tempat kerja/kantor dihentikan sementara, kecuali kantor TNI/Polri, kebutuhan pangan, BBM, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, serta distribusi logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
Kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatannya dilaksanakan di rumah masing-masing dan dihadiri oleh keluarga terbatas dengan protokol jaga jarak. Dikecualikan bagi kegiatan keagamaan yang berpedoman pada peraturan UU dan fatwa/pandangan lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.
Selain itu, semua tempat ibadah harus melakukan pembatasan jumlah jemaahnya. Juga dalam kegiatan pemakaman orang meninggal dunia bukan karena Covid-19, hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 20 orang.
Untuk kegiatan perekonomian memang termasuk aktivitas yang dikecualikan (boleh dilakukan), namun tetap ada pembatasan jam operasional, seperti pasar rakyat jam operasionalnya mulai pukul 04.00 hingga 13.00, toko minimarket dari pukul 08.00 hingga 18.00, dan toko supermarket, hypermart dan perkulakan dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
Di samping itu, akan dilakukan penyekatan lalu lintas orang dan kendaraan di perbatasan oleh petugas gabungan dari Polres, Kodim, Dinas Kesehatab, Dinas Perhubungan, BPBD, dan kecamatan setempat. Penyekatan ini untuk mencegah masuknya orang dari zona merah ke wilayah Cianjur, dan sebaliknya.
Ada 11 posko penyekatan yang dalam PSBB ini menjadi salah satu parameter keberhasilan pelaksanaan PSBB Cianjur. Di wilayah utara yakni Posko Puncak Segar Alam, Posko Leuwibungur Cikalongkulon, Posko Rest Area Citarum dan Posko Gekbrong.
Sedangkan di wilayah Cianjur selatan, poskonya ditempatkan di perbatasan Naringgul-Bandung, Cidaun-Garut, Agrabinta-Sukabumi, Pasirkuda-Bandung, Takokak-Sukabumi, Cijati-Sukabumi, dan Campakamulya-Bandung.
“Kegiatan penyekatan di perbatasan-perbatasan tersebut dilaksankan oleh petugas gabungan selama 24 jam,” tegas Herman.
(Asep R. Rasyid)