Diduga Gelapkan Kain Milik Pemesan, Direktur PT BIG Mendekam di Rutan Jalekong

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Seorang pengusaha berinisial MT, direktur sekaligus pemilik PT Buana Intan Gemilang (BIG) yang berlokasi di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Jalekong Bandung.

Kasus tersebut bermula ketika MT menerima order pencelupan kain dari satu perusahaan yang juga berlokasi di Kabupaten Bandung. Tapi entah bagaimana, kain milik perusahaan tersebut dijual kepada pihak lain oleh MT tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Awalnya kami ingin perkara itu diselesaikan dengan baik-baik dengan cara membayar ganti rugi kepada klien kami. Tapi karena tidak ada itikad baik dari saudara MT, kami akhirnya melaporkan penggelapan kain itu kepada Polda Jabar,” ujar Romeo Benny Hutabarat, kuasa hukum dari pelapor, Kamis (23/11/2023).

Setelah diproses di Polda Jabar, akhirnya MT ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Jalekong Bandung.
Benny berharap kasus tersebut diproses sampai tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan yang seadil-adilnya bagi kliennya.

Benny juga mengaku mendapat informasi bahwa MT saat ini masih menjadi terlapor untuk 3 laporan polisi lainnya yang semuanya kini sedang diproses di Polda Jabar.

Lily Setiadarma