WARTAPARAHYANGAN.COM
SUKABUMI — Memasuki tahun 2020, Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disduk Casip) Kabupaten Sukabumi mendapat suntikan blanco e-KTP baru sebanyak 5000 keping dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk itu, agar masyarakat yang saat ini masih memegang Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP agar segera datang ke Disduk Casip untuk digantikan dengan e-KTP.
Demikian dikatakan H. Sofyan Effendy, Kadis Duskcasip Kabupaten Sukabumi bahwa, blanco e-KTP diprioritaskan untuk masyarakat yang saat ini belum memiliki e-KTP tapi sudah tercatat dan sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Suket. “Masyarakat yang telah memegang Suket agar segera datang ke Disduk Casip. “kata Sofyan.
Dijelaskan pula, proses penggantian Suket ke e-KTP tidak memerlukan proses yang sulit. Masyarakat cukup datang dengan ke Disduk Casip dengan membawa Suket yang asli. Kemudian Suket itu diberikan kepada petugas untuk diproses pencetakan e-KTP. Proses penggantian e-KTP bisa diwakilkan kepada anggota keluarga yang masih dalam satu KK. Tapi kalau diluar KK, wajib melampirkan surat kuasa.
“Pengajuan untuk mendapat e-KTP dari Suket bisa diwakilkan kepada anggota keluarga. Tapi kalau mewakilkan kepada orang lain harus dilampirkan surat kuasa dari yang bersangkutan dengan membawa poto copy KTP dan KK yang menerima kuasa. “tuturnya.
Ditambahkan Sofyan, proses pencetakan e-KTP, pada dasarnya tidak membutuhkan waktu lama. Bahkan bisa selesai dalam hitungan menit saja. Karena di Disduk Casip Kabupaten Sukabumi telah mempunyai empat alat cetak e-KTP. Itupun dengan catatan kalau jaringan internet di server dari pusat lancar dan tidak ada kendala pada alatnya. “Apabila jaringan internetnya lancet, proses e-KTP bisa ditunggu dalam hitungan menit. “tandas Sofyan.
Seperti diketahui, memasuki tahun 2020 Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, telah menyediakan 16 juta blanko untuk pembuat e-KTP baru dan warga yang e-KTP-nya rusak karena bencana alam. Blanco e-KTP tersebut untuk di distribusi ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Sebanyak 16 juta blanko e-KTP ini diprioritaskan bagi anak yang baru berumur 17 tahun pada 2020, korban bencana, dan masyarakat yang sudah memiliki surat keterangan (Suket) telah merekam data e-KTP. Namun pihak Kemenndagri menginstruksikan kepada Dinas Dukcasip di daerah agar tak menjadikan blanko e-KTP tersebut untuk mencetak e-KTP baru bagi warga yang ingin merubah alamat lantaran terjadi pemekaran daerah. – UJANG S. CHANDRA