Dua Pelaku Ditangkap, Polres Cianjur Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 14,8 Kg Ganja

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 14,8 kg senilai Rp600 juta, serta menangkap dua terduga pelaku.

Hal itu diungkapkan Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi dalam jumpa pers di Mako Polres Cianjur, Selasa (21/7/2026).

Kapolres Cianjur menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang dengan cepat ditindaklanjuti jajaran Polres. “Tim Satnarkoba yang dipimpin Wakapolres Komisaris Wahyu dan Kasat Narkoba Ajun Komisaris Tatang langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Alex.

Hasilnya, lanjut Kapolres, pada Jumat (10/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Satnarkoba mengamankan tersangka DN beserta 80 paket ganja siap edar seberat 14,8 kg di sebuah rumah di Kampung Longkewang, RT 001/RW 005, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Dalam pemeriksaan awal, DN mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik orang lain yang berinisial EM. Atas informasi Tim Satnarkoba melanjutkan penyelidikan untuk melacak keberadaan pemilik utama ganja tersebut.

Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Satnarkoba kembali bergerak dan berhasil menemukan keberadaan EM, di kediamannya di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Saat digeledah di rumah EM, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 paket plastik berisi ganja, satu kantong besar berisi ganja, serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.

Tak berhenti di situ, berdasarkan pengakuan EM, petugas kembali melakukan penyisiran ke lokasi penyimpanan lain yang berada di Kampung Beunying, Desa Pakuon, Kecamatan Cipanas. Di lokasi ini, petugas kembali menyita stok ganja yang cukup banyak.

“Total keseluruhan narkotika jenis ganja yang berhasil kami amankan mencapai 14,819 kilogram. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai jual di pasaran mencapai Rp600 juta,” jelas Kapolres.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain seperti timbangan elektronik, gunting, kotak kayu, serta satu unit handphone merek Xiaomi Redmi A7 Pro untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Cianjur. Keberhasilan ini juga dinilai telah menyelamatkan sekitar 30.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Iim Ibrahim/Asep