WARTAPARAHYANGAN.COM
JAKARTA – Dua penghargaan PROPER diraih oleh PT Geo Dipa Energi (Persero) sebagai Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas penilaian kinerja perusahaan terhadap ketaatan pengelolaan lingkungan.
PROPER bagi Geo Dipa diserahkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, di Istana Wapres Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (08/01/2020).
Tujuan utama dari pemberian PROPER termasuk kepada PT Geo Dipa, menurut Menteri LHK antara lain dalam upaya mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau dengan kriteria penilaian kinerja sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R (Reduce, Reuse, Recycle) limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat.
Dua PROPER yang diterima Geo Dipa terdiri PROPER Hijau untuk Geo Dipa Unit Dieng dan PROPER Biru untuk GeoDipa Unit Patuha. Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Geo Dipa untuk melakukan pengelolaan lingkungan secara komperhensif sesuai ketentuan dan peratuan perundang-undangan.
Direktur Utama Geo Dipa, Riki Firmandha Ibrahim, mengatakan bahwa PROPER yang diterima oleh Geo Dipa merupakan hasil kerja keras Insan Geo Dipa bersama dengan stakeholders.
Mengingat wilayah kerja Geo Dipa juga merupakan destinasi wisata, maka pengelolaan lingkungan dan masyarakat menjadi salah satu perhatian bagi Geo Dipa untuk bisa berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa Geo Dipa telah melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan berbagai inovasi dalam pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Riki juga mengungkapkan bahwa GeoDipa turut mendukung upaya pemerintah dalam pembangunan energi bersih dengan target mengurangi emisi karbon CO2 hingga 6 juta ton di tahun 2035. Komitmen tersebut tercermin dalam rencana jangka pendek dan panjang pegembangan usaha GeoDipa sesuai Komitmen Indonesia dalam program perubahan iklim yang tertuang dalam Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the united nations.
— Lily setiadarma