WARTAPARAHYANGAN.COM
Kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan soal bahasa sunda tidak bisa dipidanakan karena ia memiliki hak imunitas saat pernyataannya dilakukan. Dengan demikian, polisi pun menghentikan proses hukum politisi PDI Perjuangan itu.
Beberapa waktu lalu, dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Arteria Dahlan meminta seorang Kajati dipecat karena menggunakan bahasa sunda saat rapat. Sikapnya itu dinilai telah melecehkan bahasa sunda, sehingga Majelis Adat Sunda kemudian melaporkan Arteria ke Polda Jabar.
Menurut polisi, pernyataan Arteria yang dianggap menyinggung Sunda itu disampaikan dalam situasi rapat resmi. Dalam hal ini, kapasitas Arteria pada kegiatan rapat itu sebagai anggota DPR RI, dengan demikian ada hak imunitas yang dimiliki yang bersangkutan.
Polisi juga menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai mendapat pelimpahan dari Polda Jawa Barat, kasus politikus PDIP Arteria Dahlan terkait pernyataannya yang dianggap menyinggung masyarakat Sunda, tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Gelar perkara itu disebutkan turut melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli hukum bidang UU ITE.
“Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum atau rapat resmi yang dilakukan seperti dalam persoalan ini,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, kepada wartawan, Jumat (4/2) lalu dan dilansir oleh sejumlah media daring.
Karena itu, sebut Kombes E. Zulpan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pernyataan Arteria itu selanjutnya bisa melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Seperti diketahui, majelis adat sunda yang di dalamnya sejumlah elemen masyarakat sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, akibat mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh seorang Jaksa Tinggi saat Komisi III DPR RI menggelar raker dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa waktu lalu.
Buntut dari pernyataan tersebut, sertamerta menuai kecaman kepada Arteria dan hampir sepekan berlangsung unjukrasa meminta politisi PDIP itu dipecat dari DPR. Rekomendasi pemecatan agar Arteria dipecat dari partai juga sempat dilayangkan kepada DPP PDIP oleh ketua DPD PDI Perjuangan Jabar Ono Surono.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo pada 26 Januari silam, pelaporan paguyuban masyarakat Sunda ke Polda Jawa Barat selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan alasan lokasi Arteria Dahlan ketika melakukan perbuatannya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ombule