Jadi Brand Ambasador Situs Judi Online, Selebgram Asal Kabupaten Bandung Kini Harus Berurusan dengan Hukum

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat memberikan keterangan pengungkapan judi online kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Akibat menjadi brand ambasador situs judi online, seorang selebgram asal Kabupaten Bandung, Solivina Nadzila (26), kini harus berhadapan dengan hukum.

Saat digiring di Mapolresta Bandung, Nadzila tak bisa berbuat apa-apa. Ia hanya tertunduk dengan menggunakan baju tahanan berwarna biru dengan tangan diborgol.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus judi online yang diketahuinya pada 14 Agustus 2023.

“Kami buatkan laporan pada 15 Agustus 2023, karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan judi online,” ujar Kusworo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).

Kusworo mengatakan, tak sedikit yang ikut judi online uangnya habis, dan akhirnya merampok atau mencuri, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan secara intens.

“Yang bersangkutan (Nadzila) ini menggunakan akun media sosial untuk memasarkan situs judi online, dengan cara menari-nari mengenakan pakaian dalam, dan terdapat logo dari judi online tersebut, Alexis Togel. Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link yang bisa diakses melalui internet untuk sarana dan prasarana perjudian online itu,” tutur Kusworo.

Selain mengamankan tersangka, kata Kusworo, pihaknya juga mengamankan handphone dan buku tabungan yang digunakan transaksi.

“Kami juga menyita pakaian dalam yang digunakannya pada saat mengiklankan situs judi online tersebut,” katanya.

Ternyata pula wanita muda ini tak hanya memasarkan satu situs judi onlien, tapi terdapat 4 situs yang dipasarkannya, yakni @alexistoto.offical, @thesbotop.com, @aladin138, dan @MP777.

Menurut Kusworo, tersangka sudah sejak 2022 memasarkan atau mengiklankan situs judi online.

Selain brand ambasador situs judi online tersebut, Polresta Bandung juga berhasil meringkus 2 admin situ judi online, bosmuda88.com

“Jadi kami berhasil menangkap 1 brand ambasador, dan 2 admin (situs judi onlien), yakni Gilang Ramadhan (34) dan M. Abizar (23) yang merupakan warga Banjaran,” kata Kusworo.

Akibat perbuatannya, lanjut Kusworo, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer 19 Tahun 2016 atas perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE. Di situ disebutkan, barang siapa dengan tanpa hak, membuat atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya sarana perjudian, melalui sarana elektronik, maka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

Kusworo mengimbau, kepada warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online karena ini semua rekayasa, dan akan ada konsekuensi hukum yang lainnya.

“Bagi perangkat atau pelaku yang ikut-ikutan menjadi brand ambasador, atau jadi adim, untuk tidak melakukannya karena ada ancaman hukumnya,” tegas Kapolresta.

Lily Setiadarma