WartaParahyangan.com
BANDUNG – Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., M.H., QRMP., membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menuduh adanya praktik penyuapan terhadap oknum wartawan di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung.
Iim menegaskan klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang tidak benar dan menjaga nama baik instansi serta integritas seluruh pegawai pertanahan di Kabupaten Bandung.
“Saya sampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab. Tidak ada suap menyuap di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung. Tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak pernah terjadi,” tegas Iim di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya, sebuah media online memberitakan adanya dua orang oknum wartawan yang menyerahkan rilis berisi permasalahan di lingkungan Kantor ATR/BPN kepada salah satu staf BPN. Setelah menerima rilis, staf BPN disebut memanggil wartawan tersebut dan diduga melakukan penyuapan agar berita tidak dipublikasikan.
Menanggapi hal itu, Iim memastikan tidak ada pegawai ATR/BPN Kabupaten Bandung yang melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. Ia juga menegaskan pihaknya tidak pernah menghalangi atau melarang wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami justru sangat menghormati kemerdekaan pers. Media adalah mitra strategis kami dalam menyampaikan informasi pertanahan kepada masyarakat dan sebagai kontrol sosial yang membangun,” ujarnya.
Terbuka Kritik Konstruktif
Iim menyampaikan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari media maupun masyarakat. Menurutnya, kritik yang rekonstruktif dan solutif dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan, khususnya percepatan pendaftaran tanah, penyelesaian sengketa, dan penerbitan sertifikat.
“Silakan wartawan memberitakan. Kami menerima kritik yang membangun. Justru itu yang kami butuhkan untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bandung,” tandasnya.
Iim mengimbau seluruh insan pers agar menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Ia menekankan pentingnya asas konfirmasi, berimbang, dan akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau fitnah.
“Konfirmasi kepada narasumber terkait adalah kunci agar berita disajikan secara berimbang dan tidak merugikan pihak mana pun. Kami selalu siap memberikan hak jawab dan klarifikasi apabila dibutuhkan,” jelas Iim.
Ia juga menegaskan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas. Seluruh pegawai juga telah diingatkan untuk tidak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum, etika, maupun norma pelayanan publik.
Iim berharap masyarakat dan insan pers tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia mengajak semua pihak membangun Kabupaten Bandung dengan semangat kolaborasi dan saling percaya.
“Kami siap bersinergi dengan media untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Mari kita jaga bersama marwah profesi jurnalistik dan marwah pelayanan publik,” katanya.
Lily Setiadarma










