Kang DS Usulkan Kabupaten Bandung Mendapat Participating Interest dari Hasil Tambang Panas Bumi

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Sebagai daerah yang memiliki potensi dan penghasil energi panas bumi (geothermal) terbesar di Jawa Barat bahkan di Indonesia, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan agar Kabupaten Bandung mendapatkan participating interest berupa dana bagi hasil saham.

Participating interest atau partisipasi kepentingan daerah penghasil tambang seperti itu akan memberikan kesempatan bagi daerah untuk memiliki saham dalam pengelolaan sumber daya alam tambang. Saham ini bisa menjadi sumber pendapatan aseli daerah (PAD) baru bagi daerah.

“Kabupaten Bandung ini penghasil energi panas bumi terbesar di Jawa Barat bahkan Indonesia. Maka kita akan usulkan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan participating interest ini,” kata Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna seusai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapang Upakarti Soreang, Senin (2/6/2025).

Menurut Kang DS yang juga Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini, banyak contoh daerah lain yang setiap tahunnya surplus APBD, karena memiliki potensi pertambangan minyak dan gas.

Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DBH panas untuk provinsi mencapai 5% sementara untuk kabupaten/kota 10 sampai 15%.

Selain itu, Kang DS juga akan mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar daerah penghasil energi listrik untuk dibedakan tarif listriknya dan tidak disamaratakan dengan daerah lainnya.

“Kabupaten Bandung ini penghasil energi listrik dari sumber panas bumi yang potensinya mencapai 2.681 MW. Ya, masa tarif listrik Kabupaten Bandung harus disamakan dengan Bali atau daerah lainnya,” ujarnya

Sebagai Ketua Harian Apkasi, ia akan mendorong usulan itu melalui organisasi pemerintah kabupaten tersebut. Termasuk soal tunjangan kinerja bagi kepala daerah karena tanggung jawabnya yang sangat besar dibandingkan gaji yang dinilai masih kurang seimbang antara hak dan kewajibannya.

“Jangan sampai gaji maupun tunjangan ASN itu terus naik tapi kepala daerah sallary dan tunjangannya tidak mengalami perubahan. Ini yang akan kami perjuangkan juga di Apkasi,” pungkas Kang DS.

Lily Setiadarma