Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Prihatin dengan Digemboknya Pos PAUD Anggrek 11 di Perumahan Kopo Lestari

WartaParahyangan.com

BANDUNG – Komisi D DPRD Kabupaten Bandung merasa prihatin dengan digemboknya ruang belajar Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anggrek 11, di Kampung Manglid RT 04 RW 11, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupeten Bandung. Ini ditemukan saat jajaran Komisi D melakukan sidak ke lokasi PAUD tersebut.

Untuk itu, jajaran Komisi D DPRD Kabupaten selanjutnya menggelar audensi dengan pihak-pihak terkait di ruang Banmus DPRD setempat, Rabu (21/1/2026).

Hadir dalam audensi itu, Camat Margahayu, Hj. Tati Suharyati, Pj. Kepala Desa Margahayu Selatan Anton Hartawan, Ketua BPD Margahayu Selatan Nono Sumarno, Mantan Kepal Desa Margahayu Selatan Cepi Ahmad Syamsuridjal, pengelola Pos PAUD Anggrek 11, pejabat dari Dinas Perkimtan dan Dinas Pendidikan, serta pengembang Perumahan Kopo Lestari.

Dari Komisi D hadir Ketua Komisi D Dr. H. Cecep Suhendar, S.Pd., M.Si., Sekretaris Komisi H. Dudi Mustofa, S.Pd, serta dua orang anggota, Hj. Aas Aisyah dan Agus Setiawan, SH.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengatakan, audensi digelar untuk mengetahui keberadaan site plan dari Perumahan Kopo Lestari yang disebut-sebut bahwa lahan yang digunakan bangunan Pos PAUD adalah fasom fasus, dan itu benar.

“Datanya lengkap. Ternyata lahan yang dipake bangunan PAUD itu adalah lahan fasos-fasum yang berbentuk ruang terbuka hijau (RTH) yang dibangun Pos PAUD dan bangunan tersebut dianggarkan dari dana desa,” kata Cecep Suhendar.

Jadi, lanjut Cecep, ketika ada masalah bangunan ini jelas memiliki payung hukum, antara lain Panmendagri 19 Tahun 2017 tentang bangunan milik daerah. ”Tentunya saya sepakati, kami memutuskan bahwa pendidikan PAUD tidak boleh terhenti, tidak boleh dihentikan, harus tetap berjalan,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Cecep, Camat Margahayu harus menyelesaikannya di kecamatan dengan pihak pengembang.

“Hanya tadi saya menguatkan bahwa sebenarnya site plan itu sudah ditandatangani tahun 2018 oleh pejabat yang berwenang. Artinya fasom fasus ini sudah tidak ada hubungan dengan pengembang karena akan diserahkan kepada pemerintah, sehingga pemerintah yang mengelola lebih lanjut,” jelas Cecep.

Anggota Komisi D Yayat Sumirat menambahkan, masalah tersebut bisa diselesaikan perdata dan pidana lewat pengadilan bila memang ada sengketa.

“Ini sudah 10 tahun berarti sudah masuk injuri time. Ketika pengembang siapapun yang tidak menyerahkan fasom fasus maka Perda memerintahkan untuk diambil alih pemerintah, secara otomatis menjadi aset milik daerah. Nanti oleh daerah diserahkan lagi untuk kepentingan warga sekitar,” katanya.

Yayat menegaskan, jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses pendidikan karena bisa kena pidana.

Sementara itu, pihak pengelola PAUD yang diwakili oleh Kokon Karnama mengaku bersyukur dengan pertemuan kali ini, setelah beberapa kali sebelumnya mengadakan audensi.

“Alhamdulillah merasa plong. Saya berterima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Bandung khususnya Komisi D yang telah membantu dan memfasilitasi permasalahan ini,” katanya.

Lily Setiadarma

Leave a Reply