Kurang dari 24 Jam, Polres Cianjur Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan di Pasar Muka

WartaParahyangan.com

CIANJUR – Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang pedagang meninggal dunia di kawasan Pasar Muka, kota Cianjur.

Pelaku berinisial DAM (30), seorang pedagang sayur warga Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, berhasil ditangkap tim Satreskrim di rumah persembunyiannya di Kampung Tangkil, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran intensif oleh petugas.

Tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau daging sepanjang 20 cm dan 10 butir obat keras terbatas jenis Camlet Aprazolam 0,5 mg milik tersangka.

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, dalam press release di Mapolres Cianjur, Rabu (22/7/2026), mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Selasa (21/7/2026) sekitar jam 17.00 WIB di parkiran Pasar Muka. Saat itu DAM menanyakan keberadaan Duki, salah seorang pedagang, kepada korban Sunandar (36), warga Kampung Sukamaju, Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, yang sehari-harinya berdagang kelapa parut di pasar tersebut.

Pertanyaan dari DAM itu direspon oleh Sunandar dengan perkataan yang tidak enak sambil menertawakan tersangka seraya pergi menuju tempat dagangannya. Tak lama kemudian DAM menuju ke tempat dagangan Sunandar untuk mencari Duki yang kebetulan tempat dagangnya tak jauh dari tempat dagang korban.

Sesampainya di sana, tersangka menyuruh anaknya Duki untuk menelepon ayahnya agar segera datang ke Pasar Muka. DAM kemudian mendekati korban, menanyakan maksud Sunandar berperilaku mentertawakannya saat bertemu di parkiran. Dijawab oleh korban bahwa hal itu merupakan kebiasaannya, dan menegaskan bahwa ia tidak tahu keberadaan Duki.

Karena merasa kesal, DAM menarik kerah baju Sunandar, tapi ditangkis oleh korban, sehingga kemudian terjadi keributan di antara pelaku dan korban. Para pedagang yang ada di sana segera melerai mereka. DAM selanjutnya menjauhi korban. Tapi tak lama datang lagi sambil membawa sebilah pisau daging yang diambilnya dari lapak salah seorang pedagang daging.

Adu mulut kemudian terjadi, bahkan keduanya saling dorong, hingga akhirnya DAM menusukkan pisau yang dibawanya ke bagian perut kiri Sunandar, lalu pergi meninggalkan korban.

Sunandar pun segera dibawa ke RSUD Sayang oleh ayah tersangka dan salah seorang pedagang. Tapi nyawanya tak tertolong, sekitar pukul 18.28 WIB, Sunandar dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian itu, polisi bertindak cepat. Pada Rabu (22/7/2026) pukul 20.00 WIB, tersangka DAM diamankan Tim Satreskrim dari sebuah persembunyian tak jauh dari rumah istrinya di Kampung Tangkil, Desa Babakankaret, Cianjur.

Ia dipersangkakan telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, dan atau Pasal 468 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Kapolres Cianjur menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap tindak pidana guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan mengedepankan musyawarah, serta tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Iim Ibrahim/Asep

News Feed