WartaParahyangan.com
KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, melantik 38 Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan yang dihadiri Wakil Wali Kota, para Asisten Daerah dan Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah, serta pejabat eselon III dan eselon IV itu merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan serta peningkatan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Sukabumi.
Ke 38 pejabat tersebut terdiri dari 4 pejabat eselon III, 18 pejabat eselon IV, dan 16 pejabat fungsional sebagai bagian dari upaya mengisi kekosongan jabatan serta mempercepat kinerja perangkat daerah.
Pada kesempatan itu Wali Kota Ayep Zaki menekankan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk kepercayaan pimpinan kepada para pejabat yang dilantik.Ia mencontohkan jabatan lurah sebagai salah satu posisi penting yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan menjadi cerminan kepemimpinan kepala daerah di wilayah.
Karena itu, kata Ayep Zaki, para pejabat yang dilantik diharapkan segera melakukan konsolidasi dengan perangkat daerah masing-masing serta memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses promosi, pengangkatan, maupun mutasi jabatan ke depan akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan pakta integritas dan kompetensi. “Tidak ada pembagian jabatan maupun titipan dari pihak manapun,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi aparatur melalui sistem manajemen talenta yang menilai dua indikator utama, yakni potensi dan kinerja pegawai.
“Dalam manajemen talenta ada dua sumbu penilaian, yaitu potensi dan kinerja. Sementara dalam pengisian jabatan terdapat dua nomenklatur, yakni promosi dan mutasi,” jelas Taufik kepada wartawan seusai pelantikan tersebut.
Terkait pengisian jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), ia menyebutkan bahwa proses seleksi telah memasuki tahap wawancara yang diikuti oleh tiga kandidat.
Nantinya satu orang akan dipilih dan diusulkan untuk ditetapkan sebagai kepala dinas. Khusus untuk jabatan Dukcapil, surat keputusan pengangkatan akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri.
“Untuk Dukcapil memang harus ditandatangani Mendagri. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, prosesnya bisa memakan waktu hingga dua bulan,” katanya.
Jenal

















