WARTAPARAHYANGAN.COM
BANDUNG — Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyebutkan, setelah rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode jabatan 2021 – 2026 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU berencana menyerahkan berita acara (BA) dan surat keputusan (SK) calon terpilih kepada pimpinan DPRD untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita menyerahkan berita acara dan SK calon terpilih kepada pimpinan DPRD sebagai bahan untuk Bamus atau pengusulan pelantikan yang menjadi kewenangan Kemendagri,” kata Agus.
Menurut Agus, dengan menyerahkan berkas pelantikan ini, tugas KPU Kabupaten Bandung di Pilkada 2020 telah selesai.
“Dengan demikian secara formal, tugas dan tahapan KPU sudah selesai, nanti setelah penyampaian bahan pengusulan untuk pelantikan berupa BA dan SK dari KPU dari kepada DPRD Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Terkait waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, Agus mengatakan itu bukan ranahnya karena itu diluar tahapan Pilkada jadi pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri.
“Untuk pelantikan karena memang domain dari Kemendagri memang diluar tahapan Pilkada, kadi diluar kewenangan kami dan memang kami belum tahu,” pungkasnya.
LIly Setiadarma